Sat Reskrim Polres Klungkung Bekuk Spesialis Curanmor, Beraksi 8 Kali

Tersangka Wahyu Prihidayat alias Wahyu (30), pelaku Curanmor berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Klungkung di tempat kost, Denpasar, Bali. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap tersangka Wahyu Prihidayat alias Wahyu (30), warga Desa Marden Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

Pelarian Wahyu Prihidayat alias Wahyu (30), spesialis pelaku pencurian motor lintas provinsi, berakhir di tangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung. Buronan Polres Banjarnegara, Jateng ini ditangkap di tempat kosnya di Jalan Buana Kubu, Gang Asem 1 Monang Maning, Denpasar, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu dengan Nopol DK 4633 MX milik korban Ni Komang Tri Wahyuni (16) warga Banjar Uma Anyar Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Hari Minggu, 19 Oktober 2020 di parkiran Nyame Bali Studio, Jalan Kecubung Kelurahan Semarapura Klod Kabupaten Klungkung dengan cara mengambil kunci yang di letakkan di dasboard motor korban. Kemudian korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir semula atau hilang. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polres Klungkung.

Dengan bergerak cepat jajaran Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Alpran Prabaswara Prada S Tr K langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan selalu menggali informasi, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.

Keberhasilan jajaran Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko bersama Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana serta Kanit Buser Ipda Alpran Prabaswara Pradana, Senin (26/10/2020) pada pers.

Lebih jauh AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, Wahyu ditangkap karena melakukan aksi pencurian motor milik Ni Komang Tri Wahyuni yang diparkir di tempat parkiran salah satu warnet di Jalan Matahari, wilayah Semarapura Kelod, Senin (19/10/2020). Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman kamera CCTV.

“Akhirnya identitas pelaku diketahui dan kami lakukan penangkapan di tempat kosnya,” ungkap Ario Seno Wimoko.

Dari hasil pemeriksaan pelaku dan pengembangan kasus, Wahyu ternyata sudah pernah melakukan aksi yang sama sebanyak delapan kali di wilayah Banjarnegara, Jateng. Sehingga ia ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk di Klungkung, pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor,” imbuh Wimoko seraya mengatakan, Wahyu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hasil mencuri di Klungkung.

Wahyu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti disita polisi seperti sepeda motor jenis scopy, plat motor, jaket dan helm

“Setelah itu, ia juga harus ikuti proses hukum di Banjarnegara,” ujar AKP Ario Seno Wimoko tegas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.