Baru 8 Hari Keluar Lapas, Raditya Kembali Bobol Warung Sembako

Pelaku I Komang Raditya Adi Putra (21), telah 3 kali mencuri di warung.

DENPASAR | patrolipost.com –  Baru delapan hari hirup udara bebas, seorang residivis asal Banjar Dinas Kelaci, Marga Dauh Puri, Tabanan ini, kembali dibekuk usai congkel sebuah warung sembako dengan obeng di Banjar Badung Tengah Desa Ayunan, Abiansemal Badung, Sabtu (24/10/2020). Pelaku I Komang Raditya Adi Putra (21), telah 3 kali mencuri di warung tersebut.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa menerangkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 17 Oktober 2020, pukul 05.00 Wita, korban I Gusti Ngurah Made Aryanatha (48) merasa curiga bahwa warung miliknya telah disatroni maling. Sebab, dia melihat uang pecahan Rp 2 ribu yang disimpan di kotak hilang. Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wita, korban mengecek uang pecahan Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah sekitar Rp 45 ribu yang disimpannya di kotak serta sebanyak 26 bungkus rokok terdiri dari rokok Marlboro Merah 6 bungus, Malboro Putih 7 bungkus, Sampoerna 8 bungkus dan Dunhil 5 bungkus telah hilang.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat, 23 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 Wita, korban  mendengar suara sepeda motor berhenti di depan warungnya. Kemudian korban mengecek ke depan dan melihat ada seseorang yang sedang mencongkel pintu warung miliknya. Kontan korban berteriak maling dan pelaku kabur ke arah Utara.

“Pelaku kabur meninggalkan sepeda motor honda Vario warna hitam silver dengan nomor Plat DK 8673 GG. Pelaku juga sempat dikejar, namun tidak berhasil,” kata Iptu I Ketut Oka Bawa.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Abiansemal pada Jumat, 23 Oktober 2020, sekira pukul 20.15 Wita. Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Abiansemal terjun ke lokasi. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dan informasi dari saksi-saksi di TKP Tim Opsnal  Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra SH melakukan penyelidikan secara intensif.

Sementara berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di TKP, pelaku mengarah pada  I Komang Raditya Adi Putra yang merupakan residivis kasus pencurian.

“Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan pengejaran ke wilayah  Banjar Kelaci Marga, Tabanan  karena alamat tinggal pelaku disana, namun pada saat itu pelaku tidak ada di rumahnya,” jelasnya.

Selanjutnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Abiansemal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Raya Sembung menuju Cau Blayu Tabanan. Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang mengendari sepeda motor di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di warung sembako Banjar Badung Tengah Desa Ayunan,  Abiansemal Badung. Pelaku juga mengakui melakukan aksinya seorang diri dan masuk ke dalam warung tersebut dengan cara mencongkel pintu warung menggunakan obeng.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian di warung tersebut sebanyak 3 kali. Aksi itu dilakukannya sekira pukul 02.00 Wita,” terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui sebelumnya melakukan pencurian di beberapa warung yang ada di seputaran Kecamatan Marga Tabanan. Pelaku merupakan  residivis yang baru keluar dan bebas pada Jumat, 16 Oktober 2020 dari menjalankan hukuman di Lapas Kelas 1 B Tabanan dengan vonis 1 tahun.

Adapun barang bukti yang diamakan diantaranya sepeda motor, STNK,  satu buah obeng serta uang tunai Rp 250 ribu dari hasil penjualan rokok. Dalam kejadian itu korban menderita kerugian mencapai Rp 685 ribu. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.