Halaman Draft UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Mensesneg Beri Penjelasan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

JAKARTA | patrolipost.com – Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik. Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000. Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang sampai pada Presiden Joko Widodo.

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 halaman, menurut Pratikno, sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan harus melalui proses pengecekkan teknis.

“Sebelum disampaikan kepada Presisden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan ‘formating’ dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti salah ketik dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan.

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘format’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Menurutnya, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang berlaku.

Sebelumnya, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Azis Syamsuddin. Konferensi pers ini dikatakan Azis sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja. Menurutnya, dari 812 halaman, hanya 488 halaman yang berisi tetang undang-undangnya saja, selebihnya merupakan penjelasan.

“Kalau sebatas pada RUU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur mengenai halaman secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan supaya tidak membingungkan khalayak secara luas,” sebut Azis. (305/prc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.