Selain Santunan JKM, BPJAMSOSTEK Sebut Pembayaran Tertinggi di JHT Akibat PHK Pariwisata

SANTUNAN - Saat menyerahkan santunan kematian, BPJAMSOSTEK menyampaikan lebih aman mengajukan klaim JHT secara online melalui Lapak Asik

DENPASAR | patrolipost.com – Ditengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kehidupan di berbagai sektor, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Badung Kuta, Nurul Indahyati saat menyerahkan santunan JKM kepada I Gusti Agung Pancama Weda selaku ahli waris almarhum I Gusti Agung Gede Buda Arsana yang merupakan Ketua Panwascam Abiansemal dari Bawaslu Kabupaten Badung beberapa waktu lalu menyampaikan ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan sebesar Rp 42.000.000.

Nominal tersebut kata dia berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, sehingga besaran santunan kepada ahli waris ditingkatkan oleh pemerintah. Nurul menerangkan akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Seluruh Panwascam Kabupaten Badung terdaftar sejak Agustus 2020 dengan mengikuti 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM total peserta 116 orang.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, saat ini peserta aktif di Kacab Badung Kuta mencapai 23.973 orang. “Ditengah wabah Covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK,” ungkap Nurul.

Pihaknya juga menjelaskan BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diiimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud,” tegas Nurul.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan menjelaskan bahwa dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu JHT, JKK, JKM dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 459 miliar lebih dengan jumlah peserta 37 ribu. “Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,” bebernya.

Mengingat pariwisata menjadi sangat terdampak karena penyebaran Covid-19. Sehingga banyak pekerja di pariwisata yang dirumahkan maupun dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mempengaruhi terjadinya peningkatan klaim JHT.

Adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemi ini membuat BPJAMSOSTEK terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim. Tentunya aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas.

“Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

Sementara itu I Gusti Agung Pancama Weda selaku ahli waris mengaku, sebagai keluarga yang ditinggalkan merasa terbantu dengan adanya program santunan ini. Sekretaris Bawaslu Badung, I Wayan Sugita berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. (811)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.