Jaksa Tegaskan Dakwaan Pinangki Terbukti Secara Sah

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan sidang agenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (jpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari dinilai sudah menjelaskan secara rinci terkait perbuatan dan penerimaan uang sebesar USD 500 dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pernyataan ini menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari.

“Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap, tempat terjadinya tindak pidana,” kata Jaksa Kemas Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Jaksa menegaskan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Irfan Jaya yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, uang USD 500 ribu yang diterima Pinangki diperoleh dari Andi Irfan. Uang tersebut merupakan down payement (DP) untuk pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pengurusan fatwa hukum itu dilakukan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. Sehingga Pinangki Sirna Malasari dijanjikan uang sebesar USD 1 juta, jika berhasil mengurus fatwa hukum tersebut.

“Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) juga bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung,” cetus Jaksa Roni.

Selain itu, Jaksa Roni pun menegaskan dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sumbernya dari penerimaan uang senilai USD 500 ribu dilakukan pada 2019 sampai 2020. Jaksa meyakini, uang tersebut turut dibelanjakan barang-barang mewah oleh Pinangki.

“Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara, terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut, kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delekti yang didakwakan,” tegas Jaksa Roni.

Jaksa Roni pun menegaskan, dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari dinilai telah terbukti secara sah. Jaksa meminta agar melanjutkan pada pokok perkara untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas Roni.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pinangki merasa keberatan didakwa terima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Tim kusa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyatakan, dalam dakwaan kesatu kliennya dituduh menerima janji sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Namun, pada dakwaan ketiga disebut bermufakat jahat untuk memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh, ketika terdakwa dituduh sebagai penerima, tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami,” cetus Aldres. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.