Fungsionaris Adat Nggorang: Tanah 30 Ha Itu Milik Pemkab Mabar

Haji Ramang Ishaka, ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang sejak tahun 2003.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polemik lahan seluas 30 hektar milik Pemkab Mabar di Labuan Bajo saat ini menjadi pergunjingan warga. Menjadi menarik setelah Tim Penyidik Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (12/10) lalu.

Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik menyita 2 handphone, yang masing masing milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan handphone milik Kepala Tata Pemerintahan, Ambrosius Sukur serta 182 dokumen.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penggelapan serta penyelahgunaan wewenang prosedural terkait aset milik Pemkab Mabar yang dilakukan sejumlah oknum tertentu. Aset ini adalah lahan seluas 30 hektar yang terletak di Keranga Toro Lema Batu Kalo.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa orang, salah satunya yakni Haji Adam Djuje. Haji Adam Djuje diperiksa karena mengklaim lahan seluas 30 hektar yang berlokasi di Toroh Lemma Batu Kallo merupakan lahan miliknya, hasil pemberian dari Dalu Ishaka pada 10 April 1990.

Selain itu, Haji Djuje juga diketahui pernah menjadi seorang penata yang diberikan mandat oleh Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ishaka dan Haku Mustafa untuk menata 16 Lengkong (dataran) di wilayah keDaluan Nggorang.

Menurut Haji Djuje, lahan yang ditunjuk oleh Fungsionaris Adat Nggorang, Dalu Ishaka kepada Bupati Gaspar P Ehok berada di Keranga, bukan di Toroh Lemma Batu Kallo. Kedua lokasi ini menurut Djuje berbeda.

“Beda tanah Keranga dan Toroh Lemma. Kalau Toroh Lemma itu di bukit, kalo Keranga itu rata di pantai. Itu yang dimaksud Pak Gaspar,” ucap Djuje.

Haji Djuje juga menjelaskan bahwa lahan di Keranga yang diserahkan ke Pemkab Manggarai pada tahun 1989 tersebut hanya seluas 5 hektar.

Namun pernyataan Haji Adam Djuje sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Haji Ramang Ishaka, ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang. Haji Ramang merupakan anak Dalu Ishaka. Haji Ramang ditugaskan untuk mewariskan tugas Alm Dalu Ishaka sebagai Fungsionaris Adat Nggorang sejak tahun 2003 (meninggalnya Dalu Ishaka).

Ditemui usai menjalani pemeriksaan kali ke 2 oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Jumat (16/102020), Haji Ramang Ishaka menuturkan lokasi lahan Keranga dan Toroh Lemma Batu Kallo berada pada satu hamparan yang sama dan disebut hamparan Keranga Toroh Lemma Batu Kallo.

“Tentang lokasi tanah, Keranga Toroh Lemma Batu Kallo itu satu lokasi yang sama. Satu hamparan yang sama, dataran atau hamparan itu disebut hamparan Keranga, di situ ada Toroh Lemma Batu Kallo yang letaknya berada di dalam wilayah hamparan Keranga. Tidak bisa dipisahkan Batu Kallo lain, Keranga lain. Karena Toro Lema bagian dari Keranga, Keranga Itu hamparan besarnya,” Ujar Haji Ramang.

Haji Ramang juga mengakui bahwa lahan seluas 30 hektar yang terletak di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo itu merupakan lahan yang memang telah diberikan kepada Pemda Kabupaten Manggarai setelah melalui pengukuran yang dilakukan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai pada tahun 1997. Ia juga meragukan pernyataan Haji Djuje bahwa lahan yang diberikan cuma 5 hektar.

“Terkait luasnya bahwa itu hanya 5 hektar, Saya belum pernah mendengar kalau ada penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai seluas 5 hektar. Yang Saya ketahui itu kurang lebih 30 hektar yang tentunya hasil dari pengukuran oleh BPN pada tahun 97. Penyebutan angka itu hasil dari pengukuran tim BPN. Bapak Ishaka hanya menunjuk lokasi. BPN tentunya punya dokumen pengukuran itu,” tuturnya.

Lanjut Ramang, sebelum Tim BPN Kab. Manggarai mengukur lokasi tersebut, pada 26 April 1997, Haji Djuje yang ditunjuk sebagai Ketua Tim penata bersama Donatus Amput, Kamis Hamnu, Zulkarnaen Djuje (Putra Pak Djuje) lebih dahulu meninjau lokasi untuk mempersiapkan lahan tersebut untuk diukur.

“Selanjutnya ada kegiatan pengukuran dan penataan tanah untuk Pemda Kab Manggarai, dalam hal ini Fungsionaris Adat menunjuk saudara Djuje sebagai Ketua penata untuk mempersiapkan lokasi itu 26 April 97. Yang terlibat disitu, Djuje, Donatus Amput, Kamis Hamnu, Julkarnaen Djuje (Putra Pak Djuje),” jelas Ramang.

Selanjutnya ada peningkatan kegiatan dari status tanah itu dimana pada 14 Mei 97, Pemkab Manggarai mengutus Tim dari BPN Manggarai untuk melakukan pengukuran di daerah kerangan Toroh Lemma Batu Kallo. Tindaklanjut dari pengukuran tersebut dilakukannya acara adat sebagai wujud ucapan terimakasih Pemda Kabupaten Manggarai kepada Fungsionaris Adat Nggorang dengan menyerahkan uang sirih pinang yang diserahkan oleh Frans Paju Leok mewakili Pemkab Manggarai.

Selanjutnya, oleh Fungsionaris Nggorang, dibuatlah Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang tersebut yang ditanda tangani oleh Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ishaka dan Haku Mustafa serta disaksikan oleh Lurah Labuan Bajo pada saat Itu yaitu Yosef Latif dan Camat Komodo Pak Vinsen Dahur. Hingga kini Haji Ramang pun mengakui masih menyimpan dokumen penyerahan tersebut.

“Kewajiban kami terhadap tanah ini seperti itu. Sedangkan selanjutnya itu urusan Pemerintah Daerah. Saya Masih simpan dokumennya,” ucap Ramang.

Lanjut Ramang, pada tahun 2012, Ia menerima surat pemberitahuan dari Haji Djuje terkait penyerahan lahan tersebut yang mana di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ishaka dan Haku Mustafa. Ramang mengakui tidak mengetahui sama sekali adanya penyerahan tersebut yang dilakukan oleh Alm ayahnya. Menurut Ramang, semasa Dalu Ishaka masih hidup, tidak pernah diceritakan penyerahan lahan tersebut kepada anak-anaknya, termasuk Haji Ramang.

“Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tau soal ada penyerahan itu dan semasa beliau hidup tidak pernah menuturkan kepada kami sebagai anaknya atau sebagai ahli warisnya bahwa ada penyerahan kepada Djuje tanah seluas itu,” ujar Ramang.

Hingga saat ini, Haji Ramang pun tidak mengakui kebenaran isi surat tersebut. Ia bersikukuh penyerahan tersebut tidak pernah terjadi. Ramang malah mempertanyakan klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Haji Adam Djuje. Menurutnya, jika benar lahan tersebut telah diserahkan kepadanya di tahun 90 oleh Dalu Ishaka, Haji Djuje seharusnya menolak tindakan pengukuran yang dilakukan oleh Tim BPN Manggarai pada tahun 1997. Bahkan Haji Djuje seharusnya menolak ikut menjadi  Ketua Tim Penata. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.