Suteja Kumara Imbau Pendukung Paslon Norut 1 Ikuti Aturan Pilwali Kota Denpasar 2020

Rapat review KPU. (ist)

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com –Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa, di Pemilihan Walikota Denpasar 2020, Ketut Suteja Kumara, Jumat (17/10/2020), di Denpasar mengimbau kepada para pendukung paslon norut 1 untuk mentaati apa-apa yang menjadi aturan dalam Pilwali 2020 ini. Imbauan ini terkait review hasil rapat tanggal 11 Oktober 2020 tentang antusiasme masyarakat memasang gambar dukungan ke paslon di ruang milik masyarakat atau swasta yang awalnya “diperkenankan” menjadi “tidak diperkenankan”.

“Paslon Jaya-Wibawa nomor urut 1 adalan paslon yang taat azas dan taat aturan. Kami akan tetap menghimbau tentang hal-hal baik kepada masyarakat pendukung Paslon 1,” imbaunya.

Namun demikian ia menyayangkan keputusan/kesepakatan rapat tanggal 11 Oktober 2020, yang terkesan mendadak, muasalnya masyarakat bergotong royong dengan atusias memasang gambar-gambar dukungan kepada paslon nomor 1 Jaya Wibawa, sekarang dengan sadar dan taat aturan kembali masyarakat harus menertibkan apa yang sudah dipasang.

“Padahal biaya yang dikeluarkan masyarakat juga tentu tidak sedikit dalam situasi pandemi ini. Bila ini dipergunakan untuk beli sembako tentu akan sangat bermanfaat,” sesalnya.

Ketua Tim Kampanye Jaya-Wibawa, Suteja Kumara sangat mengapresiasi dukungan warga masyarakat Kota Denpasar Kepada paslon Jaya-Wibawa nomor urut 1, sekaligus berterima kasih atas usaha gotong royong dan bersatu padu memberikan dukungan lewat tanda gambar-tanda gambar yang dipasang di area rumahnya masing-masing. Walau dengan munculnya aturan kesepakatan baru ini, yang mengakibatkan tanda gambar-tanda gambar tersebut harus dilepas/diturunkan/ditertibkan tidak menyurutkan dukungan kepada Jaya Wibawa, bahkan semakin bersemangat.

“Tinggal sekarang, apakah serius dan konsisten Bawaslu dan Pol PP Kota Denpasar serta KPU menjalankan keputusan/kesepakatan rapat tanggal 16 Oktober 2020 ini ? Supaya tidak seperti hari Manis Kuningan kami menghimbau dan bergerak kemana-mana menurunkan gambar-gambar yang berisi ucapan hari raya, ternyata ada juga yang masih terpasang sampai sekarang,” sentil Suteja Kumara.

Mengutip apa yang disampaikan Suteja Kumara, penyampaian review rapat ini dipertegas oleh Bawaslu Kota Denpasar dan Anggota KPU Provinsi Bali bahwa pemasangan gambar-gambar tersebut adalah masuk katagori APK, sehingga mengacu kepada PKPU 11/2020 dan hasil rapat/kesepakatan di KPU tertanggal 17 September 2020, selain APK yang difasilitasi oleh KPU yang sudah terpasang masing-masing 1 titik di ke empat kecamatan dan 1 titik di depan kantor KPU adalah tidak sesuai dengan PKPU 11/2020 dan kesepakatan rapat tanggal 17 September 2020.

Lantaran itulah terhitung Jumat, 17 s.d 19 Oktober 2020, APK yang masih terpasang akan ditertibkan, diturunkan dan seterusnya. Baik itu baliho yang menghadap ke jalan, menghadap kedalam rumah, ataupun yang di dalam area rumah maupun di luar rumah akan ditertibkan karena gambar tersebut “termasuk APK”.

Rapat review APK dihadiri antara lain ketua KPU Kota Denpasar, anggota KPU Provinsi Bali Jhon Darmawan, Seluruh Anggota KPU Kota Denpasar dan seluruh anggota Bawaslu Kota Denpasar serta masing-masing dari Tim Kampanye Paslon. Rapat kali ini terkesan khusus dan serius karena masing-masing KPU menghadirkan anggotanya lengkap. (wie)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.