Pegawai Non ASN Bangli Terima Santunan Jaminan Kematian

Penyerahan secara simbolis bantuan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Jumat (16/10/2020).

BANGLI | patrolipost.com – Dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris, bertempat di ruang Sekda Bangli, Jumat (16/10/2020).

Acara tersebut dihadiri Sekda Ida Bagus Gde Giri Putra, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli dan penerima santunan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis melalui Sekda Bangli. Santunan yang diterima langsung oleh I Komang Widiartana sebagai ahli waris dari pegawai non ASN Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi.

Pegawai bersangkutan meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta.

“Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dengan membayar iuran Rp30 ribu, maka manfaat dan perlindungannya adalah, Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal biasa yaitu manfaat total sebesar Rp 42 juta. Berikutnya jaminan kecelakaan yaitu melindungi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan dalam hubungannya dengan pekerjaan, mulai keluar rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah, dengan rincian.

Sementara Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra mengatakan, bantuan secara simbolis diserahkan kepada salah satu pegawai non ASN/guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi atas nama Ni Wayan Supadmi yang meninggal karena sakit.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli juga BPJS Naker, karena telah menindak lanjuti sesuai permohonan kita untuk melindungi tenaga kerja yang non ASN baik di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Kata IB Giri Putra, untuk BPJS Ketenagakerjaan ada dua yang dilindungi yaitu jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Hal ini dilakukan tidak lain untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non ASN, karena ASN sudah ditanggung oleh Taspen, sedangkan untuk non ASN tidak ada, oleh karena itu dilakukan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Manakala mereka sakit sudah ada BPJS Kesehatan yang menanggung dan manakala terjadi kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung,” sambungnya.

Lanjutnya, dari hitungan hari ini dengan iuran yang diberikan sebesar Rp 30 ribu setiap bulannya per non ASN itu setara dengan upah Rp. 5,5 juta, andai kata terjadi kecelakaan kerja dia akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan kalau hanya kematian biasa mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Ditambahkan lagi, kaitannya dengan iuran Rp 30 ribu kita sudah lakukan koreksi di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Naker, bahwa iuran Rp 30 ribu tersebut adalah equivalent atau setara dengan upah Rp 5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN adalah Rp 1.750.000.

“Kedepan kita upayakan berjuang untuk perubahan sehingga bisa iurannya dikurangi, namun demikian hal itu akan berakibat pada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh para non ASN ketika terjadi musibah” terangnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.