Pengacara Togar Situmorang Seret Penyebar Hoaks Dirinya ke Ranah Hukum

Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., memegang surat laporan.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Gerah dengan viralnya berita tentang dirinya terkait penyegelan bangunan dan penyekapan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan, akhirnya Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., mendatangi Polda Bali, Selasa (6/10/2020), untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya ke pihak Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaporan tersebut masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor: Dumas/ 708/ X/ 2020/ Ditreskrimsus.

“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Togar Situmorang, Selasa (06/10/2020), di Denpasar.

Dikatakan, dirinya bakal menempuh jalur hukum karena apa yang sudah dilakukan oknum tertentu sangat tendensius dan sudah menyebar ke mana-mana. Hal itu, dinilai Togar Situmorang, sudah membunuh karakternya sebagai seorang pengacara.

“Itu sudah membunuh karakter saya sebagai advokat yang bekerja sesuai UU Advokat dan berlindung di dalam Surat Kuasa yang diberikan klien. Artinya sebagai advokat, saya punya hak imunitas,” tandas Togar Situmorang, yang didampingi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang.

Menurut Togar Situmorang, dirinya mengadukan pihak-pihak yang telah membuat namanya tercemar. Apalagi hal itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, yaitu officium nobile atau profesi yang mulia.

Akibat menyebarnya Hoaks tersebut ia merasa dirugikan baik materil ataupun imaterial yang sangat besar. Dengan tegas ia mengatakan akan menyeret mereka ke jalur hukum kesemua pihak yang telah turut serta menyebarkan hoaks dirinya, baik pidana maupun perdata tidak terbatas baik itu perorangan atau media-media yang turut serta menyebarkan hoaks tersebut.

“Jadi saya akan berjuang, membela nama baik saya. Juga membela korps kebanggaan saya, advokat,” tandas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus penyegelan sengketa lahan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan, ada pihak yang justru mengadukan Togar Situmorang ke Polda Bali.

Togar Situmorang diadukan karena diduga melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut, padahal hal itu jelas-jelas dibantah Togar.

Pengaduan atas dirinya ini pun dipandang Togar Situmorang tidak beralasan. Sebab, dirinya hanya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut. Padahal seperti diketahui, tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh Muhaji sendiri bersama istrinya. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.