Kunjungi Tempat Ibadah, Pangdam Cek Penerapan Prokes

Pangdam IX/Udayana menyerahkan masker dan hand sanitizer di beberapa tempat ibadah.

MANGUPURA | patrolipost.com – Guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Percepatan Penanggulangan Covid-19 di wilayah Bali-Nusra, mengecek keberadaan fasilitas umum (fasum) di sejumlah tempat Ibadah di Denpasar, akhir pekan lalu.

Didampingi Asops dan Aster Kasdam IX/Udayana, juga Kabintaldam dan Kapendam IX/Udayana serta Dandim 1611/Badung, Pangdam meninjau dan mengecek keberadaan fasum di Masjid Ar-Rahmat Central Park Kuta, Gereja Pentakosta Kuta, dan Pura Dalem Sakenan di Pulau Serangan. Saat itu Pangdam juga menyerahkan sejumlah masker dan hand sanitizer kepada masyarakat yang sedang beribadah di tiga tempat ibadah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepada para pengelola atau pengurus ketiga tempat ibadah tersebut, Pangdam menekankan dan mengingatkan agar lebih serius dalam mengawasi dan melakukan penerapan Prokes. Serta rutin melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area maupun di sekitar lingkungan tempat ibadah.

“Selain itu, pembatasan terhadap jumlah pintu jalur masuk dan keluar tempat ibadah harus dilakukan guna memudahkan pengawasan dan penerapan Protokol Kesehatan, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer, serta melakukan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun di setiap pintu masuk tempat ibadah,” saran Pangdam.

Ketika umat sedang melaksanakan ibadah diimbau agar tetap disiplin menjaga jarak aman (physical distancing) minimal 1 meter sesuai dengan tanda khusus di lantai atau kursi. Pihak pengelola atau pengurus tempat ibadah juga harus melakukan pembatasan dan pengaturan secara ketat terhadap jumlah umat yang akan melakukan peribadatan atau persembahyangan dalam waktu yang bersamaan.

Diharapkan pula waktu pelaksanaan prosesi ibadah atau ceramah agama agar dapat dipersingkat, namun tidak mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah itu sendiri. Serta berulangkali melakukan atau memasang imbauan penerapan prokes di area ibadah yang mudah terlihat setiap orang. (246)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.