Tak Cantumkan Aksara Bali, Diberi Waktu 14 Hari

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung melakukan penertiban ke sejumlah toko pada Jumat (31/05/2019). Penertiban ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi tiga pergub, yaitu tentang Busana Adat Bali (No 79/2018), Penggunaan Aksara dan Bahasa Bali (No 80/2018) dan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (No 97/2018).

Sidak yang dipimpin langsung Kasatpol PP Klungkung, Putu Suartha, SH mulai pukul 08.00 Wita itu menyasar toko-toko yang ada di sepanjang Jalan Diponegoro, Semarapura. Kemudian berlanjut ke toko-toko di Jalan Sahadewa, Nakula,  dan Rama, Puputan, Flamboyan, Gajah Mada, pusat perbelanjaan Inti dan terakhir menuju ke toko-toko yang ada di sepanjang Jalan Ngurah Rai. Sidak berlangsung lancar.

Sidak ini melibatkan 20 personel, juga Kabid Penegakan Perundang -undangan Daerah, Kabid Trantib, Kasi Penyelidikan dan Penindakan, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Pendataan dan Deteksi Dini, Kasi Pengendalian Masyarakat, Kasi Pengamanan Pimpinan dan Tamu-tamu Daerah, Kasi Kerja Sama dan Tindak Internal, Kasi Pendataan dan Monitoring, Kasi Pengerahan Linmas, anggota patroli, dll.

Pemilik toko yang ditemui petugas mengaku dapat memahami niat baik dari peraturan gubernur dimaksud. Pada kesempatan itu, Kasatpol PP menyatakan, pihaknya telah menyerahkan surat peringatan kepada beberapa pemilik toko yang belum memasang aksara Bali di plang toko mereka. “Saat ini hanya teguran. Kami beri waktu 14 hari untuk melengkapi papan nama dengan aksara Bali,” tegas Suartha. (sug)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.