Monumen Sudah Berdiri 10 Tahun, Proses Tukar Guling Tanah Belum Juga Tuntas

Monumen perjuangan Anak Agung Gde Anom Mudita.

BANGLI | patrolipost.com –  Proses tukar guling tanah antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dengan Pemkab Bangli hingga kini belum tuntas. Padahal pembicaraan tukar guling sudah dilakukan sejak  tahun 2006  yang kala itu Bangli dibawah kepemimpinan Bupati I Nengah Arnawa.

Walaupun proses tukar guling belum tuntas di lahan milik Kejari Bangli, kini telah berdiri dengan kokohnya monument perjuangan Anak Agung Gde Anom Mudita yang diresmikan pada 10 Mei 2010.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Bangli Aank Agung Bintang Ari Sutari saat dikonfirmasi membenarkan kalau proses tukar guling tanah antara pihak Kejaksaan Negeri Bangli dengan Pemkab Bangli sedang dalam proses.

”Masih tahap proses untuk berkas  dari Pemkab sudah lengkap, tinggal menunggu pelepasan saja,” ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Beber mantan Camat Susut ini, terjadinya proses tukar guling berawal tahun 2006 ada keinginan Pemkab Bangli untuk membangun monument perjuangan. Tempat yang dianggap strategis untuk lokasi dibangunnya monument adalah  sebelah utara lapangan Kapten Mudita yang nota bene lahan tersebut  merupakan lahan milik Kejari yang dimanfaatkan untuk rumah dinas Kejari Bangli.

“Akhirnya dilakukan pembicaraan dan Pemkab Bangli memberikan alternatif pilihan sebagai pengganti lahan rumdin tersebut yakni Kantor KONI  Bangli dan  Puskeswan,” jelasnya.

Sejatinya Kejaksaan Tinggi Bali tidak berkeberatan dilakukan proses tukar guling dan bahkan masing-masing pihak diharap  membentuk tim  pelaksana tukar guling. Selanjutnya dibentuklah tim, baik itu tim dari Kejaksaan maupun dari Pemkab Bangli. Bahkan tim dari Kejaksaan sudah sempat turun.

“Akhirnya  sebagai penukar atas lahan rumdin kejaksaan negeri Bangli yakni tanah Puskeswan yang berlokasi di Jalan Nusantara, tepatnya Banjar Gunakasa Bangli,” sebutnya.

Sementara dari total luas lahan 16,20 are milik Kejaksaan yang dimanfaatkan untuk monumen hanya 6 are. Sedangkan untuk  luas lahan Puskeswan  6 are.

Karena lahan dan bangunan Puskeswan tersebut merupakan aset provinsi maka tahun 2010 Pemkab Bangli mengajukan permohonan hibah ke Gubernur Bali  dan di tahun 2012  tanah Puskeswan tersebut dihibahkan oleh Pemprov Bali kepada Pemkab Bangli.

”Berkasnya sudah kami lengkapi, kita hanya masih menunggu pelepasan dari Kejaksaan Agung cq Kejati Bali dan kami berencana akan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Bangli untuk menanyakan sejauh mana prosesnya. Sementara untuk pembicaraan kemungkinan habis hari raya Kuningan,” jelas  Agung  Ari Sutari. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.