Kuburan Wanita Meninggal karena Melahirkan Dibongkar, Kain Kafannya Hilang

Kuburan wanita muda, Anis Purwaningsih (30) yang meninggal usai melahirkan dibongkar oleh orang misterius dan mengambil kain kafannya. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Kuburan seorang ibu yang meninggal dunia akibat melahirkan dibongkar oleh orang misterius. Yang bikin serem, kain kafan jenazah tersebut hilang. Peristiwa tersebut sontak membuat geger warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, Minggu (20/9) malam. Hal itu diketahui dari laporan salah seorang perziarah yang mendapati makam tersebut sudah terbongkar.

Di dalam makam sebenarnya terdapat jenazah Anis Purwaningsih (30). Ia meninggal dunia usai melahirkan, Sabtu (19/9). Anis dikebumikan di makam tersebut, bersebelahan dengan makam sang bayi. Bayi nya meninggal dunia pada Jumat (18/9).

Kaur Desa Kesamben Kholiqul Rosyidin mengungkapkan, kondisi makam Anis Purwaningsih yang rusak itu diketahui pertama kali oleh Suparno (54) warga Dusun Padar Kidul, Desa Kesamben. Ia mendapatinya saat hendak berziarah.

“Diketahui pertama kali oleh peziarah, makam tersebut sudah berantakan. Lalu peziarah melapor ke juru kunci, kemudian juru kunci melapor ke warga,” kata Kholiqul, Senin (21/9/2020).

Kholiqul menambahkan, dari lokasi makam yang dibongkar, ditemukan sebuah piring berbahan dari seng yang diduga dijadikan alat untuk membongkar. Jenazah dalam makam tersebut masih utuh, namun kain kafannya hilang.

“Satu potong kain kafan dari tiga potong kain kafan yang hilang. Jenazah masih masih utuh,” imbuhnya.

Kapolsek Ngoro AKP Yanuar Tri Sanjaya yang menerima laporan warga, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu tengah malam. Polisi juga memasang garis polisi di makam yang dibongkar tersebut.

“Pelaku masih dilakukan penyelidikan. Kami meminta keterangan lisan dari beberapa pihak dan perangkat desa,” ujarnya.

Jasad Anis Purwaningsih dikebumikan kembali oleh keluarga dan warga usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.