Tim Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 di seputaran JalanButon, Jalan P Nias dan Pasar Sanglah, Sabtu (19/9). (ani)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19). Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di seputaran Jalan Buton, Jalan P Nias dan seputaran Pasar Sanglah, Sabtu (19/9/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.

“Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang yang melanggar. Empat orang langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang lainnya terpaksa di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker, 2 orang tersebut tidak membawa identitas.

“Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.

Menurutnya, penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan. Selain menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Sayoga menuturkan, jangan sampai hanya 1 orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Sayoga menegaskan, denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana. “Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.