Asisten III Pemprov Bali Bantah Terlibat Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa

DENPASAR | patrolipost.com – Asisten III Pemprov Bali Drs I Wayan Suarjana MT membantah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa, Bali dengan tersangka Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra. Bantahan itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Harian Bali Tribune IGM Pujastana dan Redaktur Pelaksana Harian Bali Tribune dan portal berita patrolipost.com Hans Itta, di ruang kerjanya, Jumat (31/5) siang.
 
Sebagaimana diberitakan patrolipost.com, Rabu (29/5) kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa menggelinding menyeret sejumlah nama. Sebelumnya hanya nama anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz, kini muncul nama baru yakni Asisten III Pemprov Bali Wayan Suarjana MT yang saat itu menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bali.

Pemeriksaan Suarjana oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (21/5) atas nyanyian tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang juga Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (54). Alit mengaku, pada tahun 2014 saat mengurus izin reklamasi Pelindo di Pelabuan Benoa di DPRD Bali, pihaknya mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut. Dan saat itu, Suarjana menjabat sebagai Sekwan provinsi Bali.

Terhadap isi berita ini, Wayan Suarjana menegaskan bahwa pada saat itu (2014) dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali. “Jadi, pada waktu itu saya belum menjadi Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, sebagaimana diberitakan Harian Bali Tribune dan patrolipost.com,” tandasnya.
 
Menurut Wayan Suarjana, dirinya baru diangkat sebagai Sekwan DPRD Provinsi Bali pada tanggal 2 Februari 2015 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tanggal 2 Februari 2015 Nomor 666/04-G/HK/2015 yang ditandatangani Made Mangku Pastika (Gubernur Bali saat itu).
 
“Jadi, terus terang saya tidak tahu tentang masalah itu,” tegas Wayan Suarjana sembari menyodorkan copy Surat Keputusan Gubernur tersebut.
 

Namun Wayan Suarjana, mengakui bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali pada tanggal 24 Mei, namun ia tidak terlibat dalam kasus perizinan reklamasi tersebut. Walaupun dirinya tidak ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun sebagai warga negara yang baik, dia memenuhi panggilan penyidik ketika itu.

“Saya telah menjelaskan apa adanya kepada penyidik Dit Reskrimsus. Saya datang ke Polda Bali tanggal 24 Mei untuk dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik,” tegasnya, seraya menegaskan kembali bahwa dirinya belum menjabat Sekwan Provinsi Bali tahun 2014. (pp-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.