Guru SMA N 3 Minta Kepsek Dimutasi, Dana BOS Dinilai Tak Transparan

Suasana pertemuan guru-guru bersama Kepala SMA N 3 Macang Pacar, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT dengan gabungan Anggota DPRD Provinsi NTT. (fri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Guru-guru SMA N 3 Macang Pacar, Desa Wontong, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, meminta Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Macang Pacar, Rista Sihite untuk dimutasi. Permintaan para guru ini disampaikan di depan Anggota DPRD Provinsi NTT yang berasal dari Komisi I, IV Dan V dalam kunjungan gabungan ke SMA N 3 Macang Pacar, Selasa (1/9/2020).

Kunjungan gabungan Anggota DPRD Provinsi NTT merupakan tindak lanjut dari aduan seorang guru SMA N 3 Macang Pacar ke Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT beberapa waktu lalu. Dalam aduannya, guru tersebut mengeluh tidak mendapat gaji selama mengajar di SMA N 3 Macang Pacar.

Di hadapan Anggota DPRD Provinsi NTT, para guru meminta Kepala SMA N 3 Macang Pacar, Rista Sihite agar dimutasi. Permintaan ini merupakan buntut dari ketidakpercayaan para guru terhadap kinerja kepala sekolah yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite. Selain itu, sikap arogansi yang ditunjukan oleh kepala sekolah dalam memimpin di sekolah tersebut juga menjadi salah satu alasan tidak harmonisnya hubungan antara kepala sekolah dan para guru.

Hal ini disampaikan secara gamblang oleh salah seorang guru komite di sekolah tersebut, Petrus Mon. Petrus menjelaskan bahwa Ibu Rista selain menjabat sebagai kepala sekolah juga menjabat sebagai bendahara dan operator sekolah. Selain itu baik rapat maupun laporan anggaran penggunaan dana BOS juga tidak disampaikan secara transparan kepada para guru.

“Bendahara BOS ada di Ibu Rista, operator juga ada di dia. Persoalan internal, sampai sampai kami tidak tau apa-apa soal pembahasan anggaran dana BOS. Dana itu dianggarkan sendiri oleh Ibu Rista tanpa melalui rapat dengan kami para guru,” ungkap Petrus.

Keluhan juga disampaikan oleh Vinsensius Ferdi, seorang guru kontrak daerah di sekolah tersebut. Vinsen mengeluhkan sikap kepala sekolah yang lebih banyak meluangkan waktu mengurusi proyek pembangunan tambahan gedung sekolah dibanding mengurusi masalah internal sekolah termasuk mengajari mata pelajaran fisika bagi siswa yang sekian bulan tidak pernah diajarkan.

“Selama ini beliau (kepala sekolah) jarang hadir di sekolah. Beliau yang juga selaku guru mata pelajaran Fisika jarang memberikan materi kepada siswa. Ketika ditanyai, jawaban Ibu Rista, “jangan tanya saya, jangan banyak tanya. karena saya bukan kepala sekolah kalian, roh saya tidak ada lagi di sini. Saya sibuk urus proyek,” ucap Vinsensius menirukan ucapan kepala sekolah.

Selain itu Vinsen juga kecewa dengan kinerja Kepala Sekolah yang tidak transparan dalam mengolah Dana BOS. Bahkan pada tahun 2019, ia dan rekan rekan guru tidak menerima honor dana BOS. Honor dana BOS baru didapat pada Bulan juli 2020 Setelah sebelumnya adanya perdamaian terkait kisruh laporan para guru kepihak Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana BOS tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

“Soal anggaran, kalau kami tidak pernah bersuara ke polisi kemarin, kami tidak akan pernah merasakan dana BOS. Karena dari tahun 2019 kami tidak merasakan itu,”ungkap Vinsen.

Terkait pengelolaan anggaran dana BOS, Vinsen mengakui apa yang dilakukan oleh kepala sekolah jauh dari kata transparansi. Saat ditanyai oleh para guru terkait Penggunaan dana tersebut, Kepala Sekolah sering kali memberikan jawaban yang tidak pasti dan terkesan acuh tak acuh.

“Ketika ditanyai soal penggunaan dana BOS baik peruntukan pembelajaran maupun kepentingan pembelian APD di masa pandemi ini dan juga terkait dengan hak – hak guru pada kegiatan kegiatan lainnya, ketika ditanyakan terkait dana tersebut kepala sekolah hanya menjawab anggap saja tidak ada dana BOS di Sekolah kita dan guru komite dan honorer tidak berhak menanyakan itu karena pertanggungjawaban kepala sekolah itu bukan kepada guru komite tetapi kepada atasan, dalam hal ini Dinas pendidikan,” ujar Vinsen mengutip perkataan Kepala Sekolah Rista Shite.

Tidak hanya pada penggunaan dana BOS, tidak transparansinya Penggunaan Dana DAK oleh Kepala Sekolah yang diperuntukkan untuk membangun salah satu satu Gedung Sekolah juga menjadi keluhan para guru.

Keterlibatan para guru diketahui hanya sebatas menjadi penghubung dengan pihak ketiga, namun lebih jauh terkait rincian jumlah anggaran yang digunakan dalam proyek pembangunan Sekolah tersebut tidak diberitahukan kepada para guru.

“Dana DAK untuk pembangunan gedung katanya dikelola oleh Sekolah, tapi faktanya secara mandiri dikelola oleh Kepala Sekolah, karena tugas kami hanya menghubungkan pihak ketiga dengan kepala sekolah, misalnya soal material, untuk harganya dan selanjutnya kami tidak pernah dilibatkan, tugas yang diberikan kepada kami hanya sebatas itu,” ujar Vinsen

Terkait pembangunan gedung baru yang diperuntukan untuk ruang guru beserta perabotnya, dari papan informasi yang terpampang, diketahui jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA tahun Anggaran 2020 pada proyek ini adalah senilai Rp450 juta.

Kecewa dengan kinerja Kepala Sekolah, Vinsen dan para guru pun menginginkan agar Kepala Sekolah dimutasi.

“Terkait sangkut marut yang terjadi di SMA N 3 Macang Pacar. Secara pribadi Saya sampaikan cara mendamaikan kami adalah kami minta Ibu Rista dimutasikan saja. Kasihan anak anak, kami tidak pernah melampiaskan kekecewaan kepada anak – anak tapi secara psikologis tetap ada gangguan bagaimana kami menjalankan tugas. Ditambah Ibu Rista yang sibuk urus proyek dibanding urus lembaga,” pinta Vinsen

Sementara itu Kepala Sekolah Rista Sihite yang juga hadir dalam kegiatan tersebut tak membantah terkait jabatan ganda yang diembannya di sekolah tersebut, Namun hal ini terpaksa ia lakukan karena menurutnya pemilihan seorang guru komite menjadi bendahara sekolah tidak diperbolehkan oleh Undang Undang.

“Ibu Susi beberapa hal belum selesai urusannya, termasuk ketika meminta menjadi Bendahara BOS tahun 2020. Saya rekom guru komite tidak bisa karena di Undang – Undang itu tidak boleh. Kepala Sekolah yang merangkap bendahara BOS itu bukan hanya saya saja. Ada banyak banyak di NTT ini,” ujar Rista

Terkait rangkap tugas menjadi seorang operator dan BOS Sekolah, Rista beralasan hal ini dikarenakan operator yang lama telah mengundurkan diri dan selama menjadi operator sekolah, ia mengakui telah menjalankan tugas sesuai dengan juknis yang berlaku.

“Saya sebagai operator itu iya. Terkadang saya merangkap sebagai operator. Karena operator nya sudah mengundurkan diri di bulan Agustus 2019. Jadi januari saya ambil alih tapi selama ini kita tidak punya masalah dalam hal dapodik. Buktinya progress data kita selalu mendapatkan nilai 98. Dan semua guru terakomodir di dapodik termasuk Ibu Yeti Sukandari,” jelas Rista.

Menyangkut honor dana BOS tahun anggaran 2019, Rista mengakui tidak diberikanya dana tersebut bagi guru guru dikarenakan belum adanya SK dari Dinas Pendidikan Provinsi.

“Untuk dana Bos tahun 2019, Saya tidak bisa bayarkan honor Bapak – Ibu karena tidak ada SK dari Kepala Dinas provinsi. Honor BOS tahun 2019 harus ada SK dari Kepala dinas dan penunjukan nama dari provinsi. Saya sudah 3 kali memasukan untuk tahun anggaran 2019 tapi belum ada jawaban dan ini yang guru guru paksa ke saya setelah saya diskusi dengan Provinsi dijinkan, tapi tolong buat kuitansi hitam diatas putih dengan materai dan saya lakukan itu,” jelas Rista.

Namun Rista mengakui ia sempat melanggar aturan terkait penggunaan Dana BOS tahun 2020. Hal ini ia lakukan agar guru guru disekolah tersebut mendapatkan honor dana BOS tahun 2020.

“Dihonor BOS 2020, saya sebagai kepala sekolah juga harus belajar juknis. Mana yang boleh mana yang tidak. Saya sudah melanggar aturan. Januari – Maret 2020 ada juknis sebelum Covid (semua guru harus terakomodir di dapodik 31 Desember 2019, memiliki UMPTK, jumlah jam mengajar cukup, beban kerja 24 jam) dan itu tidak ada di sekolah saya, Januari – Maret saya langgar. tapi saya tetap bayar walaupun saya tau itu melanggar,” ujar Rista

Selain itu Rista juga menolak jika terlalu banyak menghabiskan hanya dengan mengurus proyek Sekolah dibanding mengurus urusan internal lembaga.

“Saya menolak ya kalau dibilang terlalu banyak mengurus proyek. Saya Kepala Sekolah tidak mesti harus 24 jam berada di Sekolah. Yang pentingkan saya ada disekitar sini dan terkadang saya ada ke kantor dan terkadang saya juga harus ke Labuan Bajo berhubungan dengan mengirim data karena disini tidak ada jaringan. Dan perjalanan kan panjang, Pergi – pulang saja sudah 16 jam, dengan umur segini pasti saya butuh istirahat di rumah,” ungkap Rista

Sementara itu menurut Hans Rumat sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT yang ikut mengunjungi sekolah tersebut memastikan semua masukan dan keluhan para guru serta jawaban dari kepala sekolah akan di bahas secara internal oleh Komisi V dan selanjutnya akan dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

“Semua masukan akan kami tampung dan akan kami sampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Dinas PPK Provinsi,” ujar Hans

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi Making pada kunjungannya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu menjelaskan bahwasanya terkait permintaan guru guru SMA N 3 Macang Pacar untuk memutasi Kepala Sekolah Rista Shite haruslah melalui sebuah mekanisme dan tahapan yang sesuai dengan aturan yang ada. Namun ia mengapresiasi tindakan yang dilakukan para guru yang dianggap sebagai kontrol sosial yang dibutuhkan dalam melahirkan kepemilikan Kepala Sekolah yang sesuai dengan kaidah kaidah kepemilikan di sekolah.

“Beri kami ruang untuk mengerahkan kompetensi sosial antara Kepala Sekolah dan guru, antara guru dan masyarakat. Yang terjadi selama ini kan misskomunikasi, maka setiap persoalan apapun mau menuntut itu guru Kepala Sekolah harus diganti, nah pergantian Kepala Sekolah ada mekanisme dan tahapan tidak semudah membalikan telapak tangan. Tapi Kontrol sosial dari guru guru itu tidak salah sebagai bahan evaluasi kepsek yang bersangkutan, juga menjadi pintu masuk untuk kami menata leadership kepsek yang bersangkutan hinggah benar benar menerapkan management yang transparan sesuai dengan kaidah kaidah kepemimpinan. Kita akan tata lagi sehinggah tidak menimbulkan percikan emosianal di antara mereka,” ujar Linus. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.