Wanita Muda Pekerja Loundry Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR | patrolipost.com – Wanita muda asal NTT, Selviana Buik (26) yang tega membunuh bayinya yang baru lahir, terancam 15 tahun penjara. Selviana yang bekerja di sebuah loundry ini membunuh darah dagingnya sendiri beberapa saat setelah melahirkan di kamar mandi dengan cara mencekik lehernya.
Setelah tak bernyawa, kemudian bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibungkusnya dengan kain hitam, lalu dibuang ke tempat sampah di depan kamar mandi rumah kostnya, Jalan Bisma gang Jatisari Legian, Kuta, Jumat (17/5) lalu sekira pukul 22.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, dalam ekspos kasus ini Rabu (30/5) mengatakan, pelaku pembunuh dan pembuang bayinya sendiri itu mengakui perbuatannya. Namun motifnya hingga kini masih didalami polisi.
“Pelaku mengakui telah melahirkan bayi di kamar mandi kos dan membuang bayinya di tempat sampah sebelah kos setelah dibungkus dengan kain warna hitam. Hasil otopsi ada bekas memar di sekitar leher bayinya,” ungkap Ika Prabaya.
Pelaku diamankan di kamarnya oleh Tim Opsnal Polsek Kuta, setelah warga melaporkan penemuan mayat bayi di tong sampah. Pelaku kemudian dirujuk ke RS Sanglah karena mengalami pendarahan sehabis melahirkan. Baru pada Selasa (21/5) pukul 13.00 pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu dari keterangan sumber di lapangan, diduga laki-laki yang menghamili pelaku berasal dari Madura. Pelaku saat itu masih bekerja di loundry dekat dengan tempat kosnya. Pelaku mengaku tidak tahu kalau saat itu dia tengah hamil. Menjelang melahirkan, pelaku menderita sakit perut, tapi dikiranya sakit perut biasa.
“Pelaku kami jerat pasal 76 C juncto pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar,” ujar Kanit.  (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.