Perbup No 41 Diberlakukan, Warga Tak Pakai Masker Didenda

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sepertinya sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum menjadi opsi pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Beberapa hari terakhir angka terinfeksi Covid-19 meningkat tajam, salah satu faktor penyebabnya warga tak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Masyarakat harus patuh mengikuti anjuran pemerintah untuk kenakan masker. Ini juga untuk keselamatan banyak orang,” ucap Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, Minggu (6/9/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Susila Umbara, Pergub No 46/2020 dan Perbup Buleleng No 41/2020 pada prinsipnya untuk keselamatan bersama.

“Pilihannya harus patuh, kalau tak patuh didenda atau terpapar virus Corona. Kami imbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan yang mulai diberlakukan besok (Senin 7/9/2020),” ujarnya.

Sementara, Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Perbup No 41 Tahun 2020 ini adalah rujukan dari Pergub Bali No 46 Tahun 2020. Menurut Suyasa, selama ini gugus tugas Buleleng terus berupaya menyosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng terutama

mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker sejak Covid-19 mulai mewabah pada bulan Maret 2020 lalu. Hanya saja, warga tak mematuhinya karena terjadi polemik soal pengenaan masker.

“Selama ini sudah dilakukan sosialisasi sudah enam bulan, tetap ada dikotomi. Ada yang cuek, ada yang acuh tak acuh, ada yang tidak percaya, ada yang menganggap tidak efektif, tapi ada yang sebagian besar sudah menerapkan,” kata Suyasa.

Untuk menerapkan Perbup Buleleng ini, sudah digelar rapat teknis penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020, yang diikuti instansi terkait. Dari penerapan Perbup ini, Pemkab Buleleng inginkan ada kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan khususnya dalam memakai masker saat berada di luar rumah.

“Sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar bukan target utama, tapi semata untuk edukasi kepada masyarakat sebagai upaya membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam rapat teknis penegakan hukum Perbup No 41 tahun 2020, disimpulkan bahwa usai menggelar apel dilakukan patroli dan penindakan bagi pelanggar Perbup oleh personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub, Kodim dan Polres Buleleng. Bahkan, blanko tilang sudah disiapkan oleh petugas gabungan. Dalam penindakan ini, lebih menekankan edukasi guna mengurangi dampak sosial.

“Bagi yang kena denda pembayaran dendap dilaksanakan dengan pembayaran langsung di tempat diberikan tanda bukti. Bagi yang tidak bisa membayar di tempat dilakukan penyitaan identitas yakni berupa KTP pelanggar. Dan uang pembayaran denda dari para pelanggar akan masuk ke kas daerah Pemkab Buleleng,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Buleleng telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 41 Tahun 2020 yang berisi sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Perbup ini akan diberlakukan diawali launching dengan apel gelar pasukan di Taman Kota Singaraja, Senin (7/9/2020). (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.