Kenakan Masker!!! Polisi Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Jajaran Polsek Seririt dipimpin Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, gencar melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan sanksi denda bagi yang melanggar. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Terus memburuknya catatan statistik Covid-19 di Buleleng membuat semua pihak makin gencar melakukan tindakan antisipatif. Tak Terkecuali aparat Kepolisian beserta jajaran pemerintahan kecamatan, terus menerus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain mematuhi penggunaan masker di ruang publik, masyarakat juga diimbau agar mencuci tangan, atur jarak dan mengurangi kerumunan.

Bacaan Lainnya

“Kami memang tengah gencar melakukan sosialisasi soal Pergub dan Perbup yang mengatur penggunaan masker. Setidaknya imbauan ini didengar masyarakat dan diharapkan bisa menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, saat melakukan kampanye pengenaan masker dan mematuhi protokol kesehatan di Desa Pengastulan, Jumat (4/9/2020).

Kompol Juli mengatakan, pihak Kepolisian belakangan makin gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik ke desa maupun pasar -pasar terlebih setelah terbit Pergub No 46/2020 yang berisi penggunaan masker dan sanksi denda bagi yang tidak patuh.

“Mengingatkan soal aturan ini (Pergub dan Perbup, red) perlu kami sampaikan agar masyarakat tidak kaget jika diberlakukan karena ada sanksi denda Rp 100 ribu bagi yang melanggar,” imbuhnya.

Sementara itu, data yang dilansir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng menyebut, penambahan jumlah positif terpapar Covid-19 sebanyak 29 orang.

Tak hanya itu, jumlah pasien sembuh dikonfirmasi sebanyak 13 orang dan secara akumulasi pasien sembuh sebanyak 427 orang dari total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 540 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 2 orang dari sebelumnya berjumlah 5 orang.

“Dua pasien yang meninggal berasal dari Kecamatan Banjar dan Sawan, sehingga total pasien meninggal 7 orang,” jelas jubir GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng yang Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Dr Drs I Ketut Suweca MSi, Jumat (4/9/2020).

Suweca mengatakan, protokol kesehatan wajib dilaksanakan yaitu pemakaian masker saat beraktifitas di luar rumah, hal itu berdasar Pergub dan Perbup Buleleng terkait pengenaan sanksi jika melanggar protokol kesehatan.

“Selain wajib pemakaian masker, hal yang tidak kalah penting yakni mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta selalu menjaga jarak atau tidak berkerumun,” tandas Suweca. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.