Kasus Korupsi Jiwasraya, DPR: Nama-nama Pejabat Ini Pantas Diperiksa

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di tubuh BUMN, PT Asuransi Jiwasraya masih terus bergulir. (ist)

 

JAKARTA | patrolipost.com – Sikap blak-blakan dilontarkan anggota Komisi III DPR, terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di tubuh BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, Dewan juga meminta Kejaksaan Agung hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) makin jeli dalam melacak aliran dana menyimpang yang terjadi di perusahaan plat merah itu.

Dalam rapat bersama pihak Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, menilai, masih ada beberapa pihak yang belum tersentuh penyelidikan. Dia meminta agar kedua lembaga juga memeriksa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga seorang pengusaha nasional.

Dilansir detik, secara blak-blakan, Arteria menyinggung sosok Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata. Menurutnya, Isa harus diperiksa karena pernah menjabat sebagai Biro Perasuransian di lembaga Bapepam yang pernah bertugas mengawasi pasar modal.

Hal yang membuat Arteria curiga adalah Isa menjabat posisi tersebut di Bapepam dalam waktu yang tergolong cukup lama. Sehingga yang bersangkutan dinilainya bisa saja Isa terindikasi kasus Jiwasraya.

“Kita bingung nih, ini yang suruh jagain duit negara malah bisa terindikasi,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung nama pengusaha nasional, Rosan Roeslani. Menurutnya, pengusaha ini ini juga harus ikut diperiksa. Salah satunya karena repo saham di Jiwasraya lewat grup Rifan Financindo. Arteria menyebut Rifan Financindo ada kaitannya dengan Rosan, karena sosok pengusaha tersebut merupakan pemimpin perusahaan.

Menanggpi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui pihaknya belum melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan Komisi III DPR RI tersebut. Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan penyelidikan dari hasil investigasi BPK sebelumnya.

Namun, dirinya tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan ke arah sana. Selanjutnya, dirinya akan berkoordinasi dengan BPK.

“Terkait Rifan dan sebagainya, terus terang berada di luar hasil investigasi oleh BPK, sehingga kami belum mencari soal itu. Tapi, ini bagian dari masukan buat kami, apakah dengan BPK ini ada tindak pidana korupsi atau tidak,” jawab Ali.

Sejauh ini, Kejagung telah mengamankan tersangka dari pihak OJK. Langkah itu dilakukan sesuai temuan jaksa saat melakukan pengembangan pengembangan kasus. Kejagung sendiri memang sudah mengamankan Direktur Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2014-2017 Fakhri Hilmi terkait kasus Jiwasra.

Ali pun sempat bicara temuan unik dalam penyelidikannya pada kasus Jiwasraya, pihaknya menemukan adanya transaksi judi ke luar negeri. Diduga, hal ini sebagai upaya pencucian uang yang dilakukan tersangka.

“Transaksi di luar negeri seperti judi dan lain sebagainya sudah kami surati Menkumham kami minta timbal balik terkait beberapa dana dan aset ke luar negeri. Perkembangan terakhir, pengumpulan bukti-bukti disiapkan MLA atau mutual legal assistance oleh central operatie Kemenkumham,” ujarnya.

Untuk diketahui, MLA adalah bantuan hukum timbal balik antar negara. Dengan begitu sebuah negara bisa menjangkau tindak pidana di negara lain. (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.