Polisi Datangi Perkampungan, Imbau Warga Gunakan Masker

Ajakan untuk kenakan masker dan sosialisasi Pergub No 46/2020 terus dilakukan Kapolsek Kota Singaraja, di Kelurahan Banyuasri, Kamis (3/9/2020). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Di tengah semakin menggilanya angka penambahan warga terinfeksi Covid-19, jajaran Polres Buleleng makin giat turun ke masyarakat untuk mengingatkan warga tetap mematuhi protokol Covid-19.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsekta Singaraja, Kamis (3/9/2020) dipimpin Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Yudistira, menyambangi warga Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Selain melakukan sosialisasi Pergub No 46/2020 soal mengenakan masker di ruang publik beserta sanksinya, Kompol Yudistira beserta Satgas Aman Nusa II melakukan patroli imbauan bersama  aparat Kelurahan Banyuasri tempat pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

“Kami ingatkan agar warga tetap disiplin dalam mematuhi  Protokol Kesehatan Covid-19. Diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, serta menjaga jarak,” ujarnya.

Selain itu, pada acara sosialisasi Pergub No 46/2020, adanya sanksi denda ditekankan untuk untuk diindahkan warga. Denda untuk perorangan sesuai Pergub tersebut Rp 100 ribu, sedangkan denda untuk perusahaan yang melanggar dikenai denda Rp 1 juta.

“Ya, jika tidak patuh menggunakan masker, maka sanksi berupa denda akan dikenakan kepada warga,” tandas Kompol Yudistira. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.