Polisi Ciduk Residivis Curanmor 9 TKP

Residivis Curanmor, Harris Siswanto (34) bersama penadah Abdul Halik (36), berhasil diciduk polisi. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang residivis, Harris Siswanto (34) kembali dibekuk polisi. Pria asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencuri sepeda motor (curanmor) di 9 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Denpasar. Selain Siswanto, polisi juga meringkus seorang penadah bernama Abdul Halik (36).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang korban, Adhitama Candrika (39) dengan nomor laporan polisi; LP/76/VII/ 2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Dalam laporannya, warga Banjar Srijati Sibang Gede Abiansemal, Kabupaten Badung mengaku kehilangan sepeda motor di areal parkiran Alfamart Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Kamis (20/8/2020) pukul 13.00 Wita.

“Korban memarkir sepeda motor dengan menaruh kunci kontak di dasbord sepeda motor. Setelah korban keluar dari Alfamart korban tidak melihat lagi sepeda motornya yang awalnya diparkir di depan Alfamart,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat (Denbar). Dengan adanya laporan polisi tersebut, team opsnal yang dipimpin Panit IPTU I Made Purwantara melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis (27/8) pukul 14.00 Wita mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Curanmor berada di kos -kosan Jalan Tukad Pancoran Gang II B Nomor 14 Denpasar Selatan. Selanjutnya team mengarah ke tempat kost tempat tinggal pelaku dan mengamankan pelaku di tempat kosnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diinterogasi dan proses lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sesuai TKP. Selain itu, pelaku juga mengakui mencuri  di 9 TKP, yaitu di Jalan Nusa Kambangan, di Jalan Pulau Kawe di Jalan Imam Bonjol di Jalan Tukad Yeh Aya di Jalan Pendidikan Sidakarya di Jalan Tukad Barito di Jalan Tukad Pakerisan dan di Jalan Danau Tempe.

“Sementara penadah mengakui telah membeli delapan unit sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta per unit. Pelaku mengakui bahwa seluruh unit dikirim ke Dompu,” terangnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.