Made Santha Sebut Gubernur Koster Keluarkan Pergub No 47/2020, Relaksasi Lanjutan Bebas Bea Pemutihan Kendaraan Bermotor

Kepala BAPENDA Provinsi Bali, I Made Santha.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Seiring dengan berakhirnya kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, terkait pemutihan kendaraan bermotor per tanggal 28 Agustus 2020, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bal, I Made Santha, di Denpasar, Jumat (28/8/2020) menyampaikan, per tanggal 26 Agustus 2020, Gubernur Koster kembali memberikan relaksasi lanjutan pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020, Tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Relaksasi lanjutan Gubernur Koster pajak akan berakhir pada 18 Desember 2020 mendatang, bersamaan dengan masa pembebasan pokok BBNKB2,” jelas Santha.

Menurut Santha inilah kebijakan Gubernur Bali, keberpihakannya kepada rakyat di tengah-tengah pandemi Covid-19. Ia melihat perjalan dari bulan April hingga 28 Agustus 2020, respon masyarakat terhadap kebijakan pemutihan kendaraan bermotor sangat bagus, hal itu ditandai dengan adanya penambahan wajib pajak untuk kendaraan roda dua yang ikut berpartisipasi sebanyak 209 ribu unit dengan nominal Rp 47 miliar, dari bulan April hingga 28 Agustus 2020. Sedangkan roda empat sebanyak 60 ribu unit dengan nominal Rp 112 miliar.

“Andai tidak ada kebijakan gubernur soal pemutihan pajak, orang itu akan diam, ndak bayar pajak,” katanya, sembari berujar kebijakan Gubernur Koster dianggap jitu oleh Santha di tengah pandemi Covid-19. Artinya melalui kebijakannya, Gubernur Koster memberikan insentif dan kemudahan kepada rakyatnya dan tepat sasaran.

Kemudian Santha juga mengungkapkan kebijakan di BBNKB2, kendaraan luar Bali yang sudah menjadi ‘warga Bali’ terhitung bulan Juli 2020, atau yang ikut berpartisipasi hingga 28 Agustus 2020 mencapai 647 unit kendaraan dengan nominal Rp 2 miliar.

“Kita berharap tahun depan BBN2 ini akan terbayar penuh, meski sekarang mereka hanya bayar pokok saja, tanpa denda dan lain-lain,” ujar Kadis berasa pengusaha ini yang kerap memiliki strategi dalam mengisi pundi-pundi kas daerah.

“Selain meraup pendapatan pajak, ini juga kita lakukan dalam rangka memperbaiki database, serta memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan,” tandasnya.

Apa yang dilakukan Gubernur Koster melalui BAPENDA Bali bukan tanpa sebab, hal ini berawal dari pendapatan daerah di Induk tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19, ditetapkan di angka Rp 3, 7 triliun lebih. Namun karena terjadi situasi Covid-19 di Triwulan II terjadilah refocusing anggaran, sehingga ada penyesuaian PAD Bali dari 3,7 menjadi 2,8 triliun, hingga masuk dalam APBD perubahan di Triwulan III memasuki APBD perubahan.

Dalam APBD perubahan ini dinaikkan lagi proyeksi pendapatan daerah menjadi 3,4 triliun lebih. Bercermin pada realisasi hingga tanggal 27 Agustus 2020, PAD Bali sudah masuk di angka 2,1 triliun. Artinya jika melihat empat bulan ke depan dan penetapan perubahan di angka 3,4 triliun, sedangkan pendapatan baru masuk 2,1 triliun. Lantas bagaimana caranya Bapenda mencari yang 1,3 triliun? Caranya menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, melalui stimulus di bidang pajak.

Cara seperti ini menurut Santha dianggap efektif dalam meraup pendapatan daerah, melihat kondisis Covid-19 yang entah kapan berakhir serta kontraksi pertumbuhan Ekonomi Bali yang semakin dalam -1,47 persen, bahkan proyeksi terakhir kontraksi akan mencapai dua digit. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.