Sidang Paripurna DPRD, Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Atasi Covid

Sidang Paripurna DPRD Klungkung agenda Paripurna Nota Kesepahaman KUA PPAS induk Tahun 202 dan APBD Perubahan 2020. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda rapat Paripurna penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS induk Tahun Anggaran 2021 dan Anggaran Perubahan 2020 berlangsung di ruang Saba Nawa Natya DPRD, Selasa (25/8/2020).

Hadir sebagaian besar anggota Dewan sehingga rapat qorum bisa dilaksanakan walaupun 5 orang anggota Dewan berhalangan hadir. Sementara unsur pimpinan Dewan hadir lengkap Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Wakil Ketua Wayan Baru dan Cok Gde Agung. Sementara dari eksekutif hadir langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Made Kasta.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH. Usai Puja Trisandya dan doa dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam paparannya menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA terutama akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga harus dilakukan penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 tidak sesuai dengan yang kita perkirakan pada APBD induk 2020, terdapat SiLPA yang penggunaannya sudah ditentukan sehingga harus dianggarkan kembali pada tahun ini dan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan beberapa kegiatan prioritas yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya,” beber Bupati Suwirta di hadapan anggota Dewan.

Menurutnya Perubahan APBD Tahun ini memiliki tantangan tersendiri sebagai akibat pandemi Covid-19. Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 kita lakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD yang mana tahun ini telah dilakukan empat kali perubahan.

Perubahan APBD tahun ini terasa lebih berat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya setiap perubahan APBD kita selalu bisa menaikkan target pendapatan, namun tahun ini kita harus menurunkannya untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Di sisi lain, kita harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Kita harus mengalokasikan anggaran baik di belanja langsung berupa program dan kegiatan maupun di belanja tidak terduga yang dipergunakan selama status tanggap darurat. Kondisi ini memaksa kita harus memangkas anggaran belanja SKPD hingga merasionalisasi belanja pegawai,” terangnya.

Kondisi ini diperberat oleh penerimaan SiLPA tahun anggaran 2019 yang jauh di bawah target yang ditetapkan dalam APBD induk 2020. Penerimaan SiLPA yang jauh di bawah perkiraan yang dianggarkan dalam APBD induk merupakan kali ketiga yang kita alami setelah di tahun 2018 dan tahun 2019 kita mengalami hal serupa. Tentu kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan berlanjut.

Dirinya yakin tahun depan, akan diupayakan untuk menyusun APBD yang lebih sehat dengan perkiraan penerimaan pendapatan daerah yang terukur dan rasional berdasarkan potensi yang ada dan perencanaan penerimaan SiLPA yang lebih cermat.

Berdasarkan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah dirancang menurun sebesar Rp151 miliar lebih dari APBD induk sebesar Rp1,24 triliyun lebih menjadi Rp1 triliun lebih. Penurunan ini terjadi di semua kelompok pendapatan daerah meliputi PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain, berupa Pendapatan Daerah yang sah.

Dari sisi PAD, penurunan Rp25 miliar lebih dari APBD induk sebesar Rp248 miliar rupiah lebih atau berkurang 12 persen lebih menjadi Rp223 miliar.

”Sesungguhnya, penurunan PAD yang bebas kita gunakan lebih dari Rp25 miliar karena terjadi kenaikan target pendapatan pada RSUD sebesar Rp25 miliar rupiah dimana pendapatan tersebut kembali ke RSUD sehingga bisa dikatakan PAD yang bebas kita gunakan mengalami penurunan sebesar Rp50 miliar lebih.

Dana Perimbangan, akibat kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan dana desa melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, pendapatan Dana Perimbangan menurun sebesar 76 milyar rupiah lebih. Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan 50 milyar rupiah lebih.

Untuk mengatasi kondisi penurunan pendapatan daerah dan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dilakukan pengurangan belanja.

Pada belanja tidak langsung, kebijakan yang diambil adalah dengan mengurangi belanja pegawai sebesar Rp60 miliar rupiah lebih meliputi rasionalisasi belanja gaji PNS sesuai kebutuhan dan menurunkan TPP ASN sebesar 50 persen selama 4 bulan yang sudah dilakukan sejak penerimaan TPP bulan Juni 2020, dan pengurangan anggaran belanja hibah kepada badan/ lembaga/ organisasi sebesar 50 persen, atau Rp14,9 miliar rupiah lebih.

Pada belanja langsung, rasionalisasi dilakukan dengan mengurangi belanja operasional SKPD yang belum terealisasi dan bisa dikurangi seperti belanja perjalanan dinas, belanja makan minum rapat, belanja sesajen, belanja kursus-kursus/diklat/bimtek dan sejenisnya, belanja sosialisasi, belanja cetak dan penggandaan, dan belanja modal serta honorarium.

Penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp40 miliar rupiah lebih, berkurang Rp41 miliar rupiah lebih dari APBD induk sebesar Rp82 milyar rupiah lebih. Dalam SiLPA 40 miliar rupiah tersebut, terdapat SiLPA yang penggunaannya sudah ditentukan dan harus dialokasikan kembali untuk kegiatan tersebut padahal di APBD induk SiLPA tersebut dianggap sebagai sumber dana yang penggunaannya bebas sehingga digunakan untuk membiayai kegiatan lain. SiLPA yang peruntukkannya telah ditentukan tersebut dapat saya jelaskan sebagai berikut:

SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp3,7 miliar rupiah lebih, SiLPA dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp416 Juta rupiah lebih, SiLPA dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp4,5 milyar rupiah lebih, SiLPA Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp296 juta rupiah lebih,SiLPA DAU Tambahan Kelurahan sebesar 163 juta rupiah lebih,SiLPA DAK Non Fisik sebesar 2,9 milyar rupiah lebih, SiLPA DAK Fisik tahun 2019 sebesar 68 juta rupiah lebih,SiLPA DAK Fisik Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 milyar rupiah lebih,SiLPA Bantuan Keuangan yang bersumber dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten Badung sebesar Rp7 milyar rupiah lebih; dan SiLPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk penyediaan wifi gratis sebesar 443 juta lebih. Khusus untuk SiLPA ini dianggarkan kembali pada belanja tidak terduga untuk dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.