Kasus Ujaran Kebencian: Divonis Setahun Penjara, Gus Adi Pikir-pikir

Sidang kasus ujaran kebencian di PN Singaraja dengan terdakwa Gus Adi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi menyatakan pikir-pikir atas keputusan PN Singaraja yang memvonisnya setahun penjara dan dipotong masa tahanan. Amar Keputusan terhadap Gus Adi  yang didakwa melakukan ujaran kebencian di medsos dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (25/8/2020).

Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Bacaan Lainnya

Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun Facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal di tengah pandemi Covid-19.

Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB)  melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya.

“Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak,” ujar Harja Astawa, usai sidang.

Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun.

“Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.

Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut.

“Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim),” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.