Polri Jatuhkan Sanksi Tegas Oknum Polisi yang Palak WNA Jepang Rp 1 Juta

Tangkapan video oknum polisi peras WNA Jepang yang viral di media sosial. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menindak tegas oknum polisi yang memalak turis Jepang Rp 1 juta seperti terekam dalam video yang beredar di medsos. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019 lalu, namun baru viral di medsos dalam sepekan terakhir.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (20/8/2020) menyampaikan bahwa kejadian pemalakan tersebut memang benar terjadi. Saat ini oknum polisi yang memalak WNA Jepang itu sudah mendapatkan sanksi internal.

“Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” tegas Argo.

Menurut Argo, tindakan oknum polisi tersebut tidak dibenarkan dan sangat mencoreng citra Polri. Oleh karena itu Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum Kepolisian seperti yang terjadi di dalam video tersebut. Argo meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi seperti yang terjadi di Jembrana, Bali tersebut.

“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana itu,” tandas Argo.

Video yang memperlihatkan aksi oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap turis Jepang viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.

Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji. Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat. Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda. Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya. Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.

Terancam Dipecat

Menyikapi video viral itu, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku sudah mengamankan dua oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan seperti yang terjadi dalam video itu. Minta uang Rp 1 juta

Kapolres membenarkan jika oknum polisi di video tersebut merupakan anggotanya. Saat ini, kata dia, dua oknum polisi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam. Keduanya diketahui berpangkat Aipda dan Bripka. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, oknum polisi itu mengakui perbuatannya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 2019 silam. Meski sudah berlangsung lama, namun pihaknya berjanji akan tetap memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah.

Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus tilang itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa,” kata dia.

Wibawa mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya dengan modus melakukan tilang itu telah diserahkan kepada Propam. Saat ini upaya penyelidikan telah dilakukan untuk mengetahui peran keduanya.

“Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang,” kata dia. (kpc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.