Terpeleset, Ketut Mendra Tewas Jatuh ke Jurang Sedalam 100 Meter

Jenazah Ketut Mendra (61) warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, saat berada di dasar jurang setelah terjun bebas dari ketinggian 100 meter. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ketut Mendra (61) warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, tewas dengan cara terjun bebas di jurang sedalam 100 meter setelah tergelincir ketika memperbaiki sambungan pipa air. Peristiwa naas itu terjadi, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 12.30 Wita di kawasan hutan Desa Selat.

Awalnya, korban Mendra bersama keponakannya, Kadek Arnawa (45) pergi ke lokasi kejadian di kawasan hutan desa untuk menyambungkan pipa air sekitar pukul 07.00 Wita. Sekitar pukul 12.30 Wita, saat korban berusaha menyambungkan pipa air, korban terpeleset dan jatuh ke jurang sedalam 100 meter.

Bacaan Lainnya

Mengetahui korban terjatuh, saksi Arnawa berusaha melakukan pertolongan. Namun karena medan cukup terjal untuk menjangkau dasar jurang, ia tak mampu secepatnya memberikan pertolongan.

Arnawa bergegas pulang mencari bantuan dan sekaligus memberitahu keluarganya. Dibantu warga sekitar, proses evakuasi korban dilakukan. Proses evakuasi tak mudah mengingat medan terjal. Warga baru berhasil melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah duka pada pukul18.30 Wita dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung membenarkan ada warga terjatuh ke jurang. Menurut Landung, usai menerima laporan dari warga anggotanya langsung menuju ke lokasi dan ke rumah duka.

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka kepala belakang, patah kaki kanan dan luka robek telapak kaki kiri,” jelas Kompol Landung, Kamis (20/8/2020).

Untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya, Landung mengaku akan melakukan penyelidikan. Hanya saja, pihak keluarga korban mengaku sudah mengikhlaskan kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi kepada jenazah korban.

“Pihak keluarga sudah ikhlas dan keluarga korban baik itu istri dan anaknya menolak jenazah korban di autopsi,” tandas Kompol Landung. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.