Lima Pegawai Positif Covid-19, PN Denpasar Ditutup Dua Minggu

Pemeriksaan terhadap pengunjung PN Denpasar diperketat setelah 5 pegawai terpapar Covid-19. (adrian)

DENPASAR | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa meniadakan seluruh persidangan, baik perdata maupun pidana selama dua pekan dimulai sejak tanggal 19 Agustus hingga 3 September 2020. Keputusan itu diambil menyusul adanya temuan 5 pegawai PN Denpasar yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sidang pidana maupun perdata ditunda selama dua minggu. Nanti akan diumumkan di website dan media internal kami,” jelas Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega, Selasa (18/8/2020).

Bacaan Lainnya

Penundaan sidang selama 14 hari menurut Rumega harus dilakukan demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di PN Denpasar. Penundaan sidang juga sudah mendapat izin dari PT Denpasar dan Mahkamah Agung. Tidak hanya sidang, pelimpahan perkara dari kejaksaan juga tidak diterima.

“Ini (penundaan sidang) untuk kebaikan bersama, biar orang datang tidak kena (Covid-19) dan yang datang tidak membawa (Covid-19),” kata hakim asal Karangasem itu.

Lebih lanjut, kata Rumega, 5 orang yang terpapar covid-19 ini tidak menunjukan gejala apapun (kasus konfirmasi tanpa gejala).
“Saya tidak menduga kalau ada yang positif karena semuanya sehat. Saat ini yang positif isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon
menambahkan, Dinas Kesehatan langsung melakukan penelusuran nama-nama yang terpapar Covid-19. Sementara usaha pencegahan penularan, PN Denpasar akan terus disemprot disinfektan mulai hari ini.

Tidak hanya membatasi akses dari luar, petugas pelayanan juga dibatasi. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing dijaga satu orang petugas.

Meski demikian, selama penundaan sidang PN Denpasar akan tetap menerima pelayanan hukum seperti banding, kasasi, dan PK, baik untuk perkara pidana/tipikor dan perdata/PHI, serta surat keterangan yang bersifat mendesak. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 – 16.00 Wita.

Untuk tahanan yang masa penahanannya habis maka akan tetap disidang dengan ketentuan protokol kesehatan ketat. “Tidak ada yang boleh masuk PN Denpaar kecuali petugas atau pegawai, atau orang yang melakukan upaya hukum seperti mengajukan banding, kasasi, dan PK,” jelas Matilda. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.