Denpasar Raih Penghargaan Langit Biru Kategori Kota Besar

Plt Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa bersama Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menunjukkan Piagam Penghargaan Langit Biru Ketegori Kota Besar.

DENPASAR | patrolipost.com – Kota Denpasar berhasil masuk ke dalam 6 Besar kota peraih penghargaan Langit Biru kategori Kota Besar di Indonesia yang melaksanakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP). Hal ini disampaikan Plt Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (14/8/2020).

“Meraih penghargaan tersebut tak lepas dari komitmen dan upaya serius Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung terciptanya udara yang bersih dan berkualitas,” ujar IB Putra Wirabawa atau kerap disapa Gustra.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Gustra menjelaskan, penghargaan Langit Biru diberikan kepada setiap pemerintah daerah yang berhasil melakukan EKUP dengan baik. Hal ini meliputi pengurangan tingkat pencemaran udara serta uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya.  Melalui program ini Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Kota Denpasar, didorong untuk melaksanakan program pengendalian pencemaran udara secara lebih terfokus dan terarah.

“Program ini menilai keberhasilan Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara, untuk itu dipilih 3 indikator yang dianggap mewakili yakni Kualitas Udara Jalan Raya/Roadside Monitoring, Uji emisi kendaraan bermotor, dan Kinerja Lalu Lintas/Traffic Counting,” ujar Gustra.

Adapun Kriteria EKUP untuk Kategori Kota Besar Tahun 2019 yakni non fisik (dokumen kalibrasi, rapat persiapan, bimtek tenaga uji emisi ), fisik (pelaksanaan kegiatan di lapangan), hasil kualitas udara tepi jalan raya, hasil kinerja lalu lintas dan skor uji petik emisi.

Gustra mengungkapkan, sebelum mendapatkan penghargaan, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan Tahun 2019 dengan melakukan pemantauan ketiga indikator tersebut sesuai kriteria sebagai Kota Besar. Tiga lokasi di Kota Denpasar yang dipilih sesuai dengan kriteria pelaksanaan EKUP adalah ruas Jalan Raya By Pass Mahendradatta, ruas Jalan Raya Sesetan dan ruas Jalan Raya Puputan Renon. Masing – masing ruas jalan melaksanakan tiga indikator kegiatan dengan target indikatior kegiatan Uji emisi Kendaraan Bermotor sebanyak 2 ribu kendaraan.

“Untuk Pengujian Tahun 2019 Kota Denpasar berhasil melampaui target tersebut dengan berhasil menguji sebanyak 2.367 kendaraan bermotor. Dari seluruh kendaraan yang diuji sebanyak 2.367 unit dengan kelulusannya 95.9% yaitu 2.270 unit kendaraan yang telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Permen LH Nomor 5/Menlh/8/2006,” ungkap Gustra.

Sementara persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 97.5 persen dan untuk kendaraan berbahan bakar solar 87.2 persen dari total kendaraan berdasarkan jenis bahan bakar.

Selain itu, beragam upaya juga turut diaplikasikan guna mendukung pengendalian pencemaran udara di Kota Denpasar secara berkelanjutan. Seperti halnya mewujudkan kawasan emisi bersih di Subak Sembung, Tukad Bindu, dan Dam Peraupan penanaman pohon secara berkelanjutan di Kota Denpasar, pelaksanaan Car Free Day di Kota Denpasar.

Selanjutnya dilaksanakan pula sosialisasi penggunaan BBM ramah lingkungan, sosialisasi pengelolaan sampah dari sumber (komposting) untuk mengurangi gas metan ke udara, dan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar sampah. Kemudian meluncurkan aplikasi Sistem Sadar dan Peduli Lingkungan (Sidarling) untuk pengurangan sampah serta memasyarakatkan bahwa sampah bernilai ekonomis dan pengelolaan sampah di masing-masing TPS (pemilahan dan komposting) yang ada di Kota Denpasar.

“Yang terpenting juga kami melaksanakan sosialisasi perawatan mesin kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor bekerjasama dengan Dealer/ATPM Kendaraan yang ada di Kota Denpasar untuk melakukan perawatan pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.