Kabupaten Gianyar Bertambah 4 Desa Wisata Lagi

Kepala Dinas Pariwisata Gianyar A.A Putrawan didampingi Tim Verifikasi Desa Wisata di Taman Prakerti Buana Desa Beng Gianyar, foto bersama usai menyerahkan SK Penetapan Desa Wisata dan Kelurahan Wisata, Selasa (11/8/2020). (Kominfo/set)

GIANYAR | patrolipost.com – Di Kabupaten Gianyar kini bertambah lagi 4 desa wisata dan 1 kelurahan, setelah diserahkannya SK Penetapan Desa Wisata tahun 2020 untuk Desa Manukaya, Desa Tampaksiring, Desa Sayan, Desa Bedulu dan Kelurahan Beng. SK Bupati Nomor 762/E-02/HK/2020 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Gianyar A.A Putrawan didampingi oleh Tim Verifikasi Desa Wisata di Taman Prakerti Buana Desa Beng Gianyar, Selasa (11/8/2020).

Kadis Pariwisata A.A Putrawan pada kesempatan itu mengharapkan, dengan ditetapkannya sebagai desa wisata agar masyarakat dapat mengangkat potensi atau kearifan lokal di masing-masing desa, baik berupa potensi keindahan alam maupun seni budaya.

Kata Putrawan, penetapan sebuah desa atau kelurahan menjadi desa wisata harus melalui beberapa tahapan, seperti pihak desa mengajukan permohonan ke pemerintah dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya Dinas Pariwisata bersama Tim Verifikasi Desa Wisata akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi. Jika desa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, akan ditetapkan menjadi desa wisata melalui Keputusan Bupati Gianyar.

“Saya harap dengan ditetapkannya sebagai desa wisata, dapat mengangkat potensi lokal untuk dikembangkan sebagai ciri khas desa sehingga bisa menjadi sarana pengembangan usaha ekonomi bersama dalam wadah BUMdes yang secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD desa,” tegas A.A Putrawan.

Dijelaskan juga, Pemkab Gianyar sangat mendukung semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk desa wisata sangat positif dalam menggerakan perekonomian masyarakat setempat, begitu juga dengan pelestarian seni budaya dan lingkungan .

Putrawan menambahkan, dengan ditetapkan sebagai desa wisata, wajib menata lingkungan desa wisata termasuk fasilitasnya menjadi tanggung jawab masyarakat atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan desa wisata dengan dukungan pemerintah daerah. Dalam kesempatan penyerahan SK Desa Wisata juga diserahkan Buku Kajian Pariwisata. Turut hadir dalam penyerahan Sk Desa Wisata, kepala desa terkait, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat dan OPD terkait. (Kominfo/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.