Cemburu, Buruh Proyek Bunuh Kekasihnya

Oki P Mila alias Yanus (32), pelaku pembunuh kekasih.

BADUNG | patrolipost.com – Cemburu buta. Seorang buruh proyek, Oki P Mila alias Yanus (32) membunuh kekasihnya Elsbet Adji (31) di kosan korban di Jalan Wayan Gentuh Gang V Nomor 11 Dalung, Kuta Utara, Senin (10/8/2020) siang. Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mangusada namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R Heselo mengatakan pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Barung di tempat persembunyiannya di kawasan Mengwi, Badung pada pukul 20.00 Wita. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan.

“Pelaku dan korban sama-sama berasal dari Sumba Timur. Motifnya, cemburu buta sehingga pelaku gelap mata dan menikam korban,” ungkapnya seusai penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku yang terbakar api cemburu, mendapatkan informasi bahwa kekasihnya itu memiliki pacar sejak beberapa hari lalu. Dari tempat tinggalnya di salah satu bedeng proyek di wilayah Jimbaran, pelaku mendatangi kos korban di Dalulung pada siang hari.

Ia mendobrak pintu kamar hingga terbuka dan langsung marah-marah. Ia kemudian mengambil pisau di dapur kosan korban sambil teriak-teriak. Usai mengambil pisau, ia menarik tangan sang kekasih keluar dari kamar. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali.

“Setelah melakukan penusukan itu, pelaku mengendarai sepeda motor dan kabur. Karena kejadian tersebut membuat warga setempat marah,” tuturnya.

Pelaku sempat dikejar oleh berapa warga dan sejumlah buruh proyek sampai ke Desa Mengwi. Sebagaian warga yang ikut mengejar pelaku, mampir ke Mapolres Badung dan melaporkan kejadian tersebut. Sehingga anggota Polres Badung dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara korban meninggal dunia di tangan para medis karena luka yang dialaminya sangat parah. Jenazah korban saat ini masih semayamkan di RS Mangusada.

“Kami masih dalami keterangannya,” ujarnya. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.