9 Hal Aturan Baru Penyelengaraan Pemilu Dimasa Pandemi Covid-19

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Bali akan menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, sejumlah tahapan hingga saat pemilihan dilakukan tetap dengan protokol kesehatan.

Pilkada di masa pandemi itu, menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan tidak diperbolehkan melakukan pengerahan massa dalam jumlah besar.

“Pilkada kali ini, tidak ada paslon datang diiringi Baleganjur, untuk keperluan di kantor KPU hanya Liaison Officer (LO) dan pasangan calon yang diijinkan,” kata Lidartawan disela agenda Media Gathering di kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (7/8/2020).

Lidartawan menekankan, ada 9 hal baru di TPS saat Pilkada 2020. Penyelenggara pemilu menjamin setiap TPS dipastikan dalam kondisi steril. Setiap pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai.

Bahkan, pihaknya akan melakukan rapid test untuk para petugas. Hal itu untuk memastikan mereka bebas gejala covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan.

“Kita tidak lagi mencelupkan jari ke dalam tinta, tapi diteteskan di jari. Kami ingin ciptakan TPS bebas covid-19, kalau suhu diatas 37,3 akan disiapkan bilik lain,” kata Lidartawan.

6 Kabupaten/Kota di Bali tahun ini menyelenggarakan Pilkada Serentak. Wilayah itu tersebar di Kabupaten Tabanan, Bangli, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Jembrana. Total jumlah TPS ada 5.772 tersebar di 439 Desa dan 37 Kecamatan.

Lidartawan juga mengatakan, pihaknya mentargetkan partisipasi pemilih sebesar 85 persen. Dalam Pilkada ini, pihaknya juga berharap tidak ada lagi sengketa yang akan dibawa ke MK.

“Kalau data pemilihnya bagus, pasti partisipasinya akan tinggi,” jelasnya.

Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Bali mencapai sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150.206.170.000 dengan adendum NPHD Rp 162.879.955.450. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.