Gandeng Media, KPU Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak di Bali

Deklarasi dukungan media di Pilkada Bali 2020. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Kegiatan massa selama putaran Pilkada 2020 dimasa pandemi Covid-19, akan diminimalisir. Lantaran itulah Komisi Penyelenggara Pemilu Daerah (KPUD) di Bali sepakat, Pilkada Serentak 2020 di Bali mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Sebagai gantinya, sosialisasi tahapan Pilkada dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dalam format digital. Termasuk, menggandeng media online, elektronik maupun cetak.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, dalam situasi masih pandemi, sosialisasi tidak mungkin dilakukan secara tatap muka. Lidartawan menyakini, media memiliki peran besar dalam sosialisasi tahapan Pilkada. Pihaknya mentargetkan partisipasi pemilih mencapai 85 persen.

“Kan, media lah yang bisa membantu kita. Tentunya, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui, dan itu memerlukan proses administrasi yang nanti akan dibagi oleh Kabupaten/Kota,” jelas Lidartawan, Jumat (7/8/2020) disela agenda Media Gathering di Kantor KPU Provinsi Bali yang dibarengi dengan deklarasi dukungan media dalam pilkada mendatang.

“Disitu ada anggaran, silakan dimanfaatkan, tetap dengan legal bukan ilegal,” tukas Lidartawan.

Sementara, Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra menambahkan, dalam menggandeng media partner, KPU perlu melihat legalitas badan hukum media.

“Yang bisa dipakai palang pintu untuk kerjasama, media yang memiliki badan hukum pers. Legalitas hukum yang wajib adalah PT, Koperasi dan Yayasan, itupun klausulnya bergerak di bidang pers,” jelas Dwikora Putra.

Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 menyebutkan, untuk mendirikan perusahaan pers, pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikasi kategori utama.

“Itu bisa ditambahkan sebagai syarat. Kalau terlalu saklek, sedikit sekali media yang turut mensosialisasikan Pemilukada serentak nanti,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan, momen Pilkada bisa menjadi peluang media menjalin kerjasama dengan KPU untuk sosialisasi.

Namun pihaknya tidak menutup mata, jumlah media online di Bali sampai saat ini tercatat ada 500-600 portal berita, termasuk media online nasional.

Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 mengatur persyaratan pendirian perusahaan media online. Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo ini mengatakan, kelengkapan struktural dan badan hukum sebuah portal berit harus dipenuhi terpenuhi terlebih dulu.

“Teman-teman kita minta supaya, kalau mau kerjasama ya, tahu diri lah, mesti melengkapi segala hal itu, yang sesuai peraturan dewan pers,” jelasnya.

Seperti diketahui 6 Kabupaten/Kota di Bali tahun ini menyelenggarakan Pilkada Serentak. Wilayah itu tersebar di Kabupaten Tabanan, Bangli, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Jembrana. Total jumlah TPS ada 5.772 tersebar di 439 Desa dan 37 Kecamatan. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.