KRI Gulamah-869 Siap Amankan Kawasan ALKI II di Selat Lombok

KRI Gulamah-869 melakukan patroli di Selat Lombok dan sekitarnya guna pengamanan wilayah NKRI. (djo)

DENPASAR | patrolipost.com – Sejak penerapan Traffic Separation Schemes (TSS) atau bagan pemisahan alur laut (lalu lintas) di Selat Lombok pada 1 Juli lalu, termasuk saat dilakukan pengecekan di lokasi, hingga Rabu (5/8/2020), KRI Gulamah-869 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Salus Yustia HP, sehari- harinya melaksanakan pengamanan kawasan ALKI II tepatnya di Selat Lombok dan sekitarnya.

Bahkan kapal perang buatan Indonesia yang masuk jajaran Satrol Lantamal V Surabaya Koarmada II ini juga terlibat aktif dalam pengawalan dan pengamanan saat kegiatan rapat koordinasi (Rakor) “Sosialisasi dan Field Check ENC TSS Selat Lombok” yang digelar di atas KRI Diponegoro-355, dipimpin Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr Ir Harjo Susmoro SSos SH MH, dan Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto SE MM, Selasa (4/8/2020).

Kapal jenis Patroli Cepat (PC) berukuran 40 meter buatan PT CMS ini merapat di perairan Bali pada Minggu (2/8/2020) pukul 09.45 Wita, dan meninggalkan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (5/8/2020). Ditugaskan di daerah operasi ALKI II dengan titik bekal ulang (bekul) Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Benoa, termasuk Surabaya dan Banyuwangi.

Sebelumnya, Pangkoarmada II menyampaikan bahwa TSS ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas pelayaran di alur sempit. Masalah keselamatan navigasi dan pelayaran merupakan tuntutan dari dunia internasional, sehingga seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional, sesuai Collision Regulations (Colreg) 72 dan Safety of Life At Sea (SOLAS).

TSS di Selat Lombok merupakan hasil usulan Pemerintah RI dan Keputusan Sidang nternational Maritime Organization (IMO) ke-101, Juni 2019. Dengan adanya TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan juga negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982, untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Koarmada II sebagai jajaran TNI Angkatan Laut mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah menyukseskan hal tersebut. Karena hal ini sesuai dengan amanah isi Undang-undang Nomor: 34/Tahun 2004 tentang TNI, yang di dalam bab penjelasannya pada pasal 9b, secara garis besar menyebutkan, tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, salah satunya terbebas dari ancaman navigasi dan tindakan lainnya.

Usai mengikuti rakor, Pangkoarmada menyampaikan bahwa Selat Lombok merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab dari Koarmada II. Jajaran Koarmada II yang memonitoring Selat Lombok dan ada dua pangkalan yaitu, Lanal Denpasar dan Lanal Mataram.

Secara geografis letak TSS Selat Lombok masuk dalam wilayah kerja Lanal Mataram, tetapi secara monitoring peralatan Vessel Traffic System (VTS) yang dimiliki Kementerian Perhubungan berada di Pelabuhan Benoa, Bali, dan masuk dalam wilayah kerja Lanal Denpasar.

“Sehingga kedua Lanal tersebut dituntut mampu untuk selalu bekerja sama dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan keselamatan pelayaran dan navigasi di kedua wilayah tersebut,” jelas Pangkoarmada II. (246)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.