4 Anggota Geng Motor Jual Hasil Curiannya di Medsos

Petugas kepolisian mengamankan empat geng motor yang menjual hasil curiannya di media sosial. (ist)

BANDUNG | patrolipost..com – Jajaran Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menangkap empat anggota geng motor yang kedapatan mencuri dua sepeda motor, Selasa (4/8/2020). Keempat pemuda pengangguran tersebut yakni, AA alias Acil (18) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, RR alias Bolang (20) dan YF alias Jaduy (19) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol H Didik Rohim Hadi menyebutkan, keempat pelaku mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Vixon dan Honda Vario di dua titik lokasi berbeda.

Dikatakannya, dalam melakukan aksi komplotan ini memiliki tugas dan peran masing-masing. Sementara penangkapan keempat pelaku tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat.

Pihaknya, kata Didik, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dan menemukan adanya penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

“Pelaku memasang foto sepeda motor yang dicurinya. Sehingga korban mengenali motor miliknya yang hilang itu dan melaporkannya. Anggota langsung mengecek media sosial,” ungkapnya.

Setelah cocok, pihaknya berupaya memancing dengan berpura-pura berminat membeli motor yang dijual oleh pelaku.

“Kami sepakat dengan pelaku untuk transaksi jual-beli motor dan meminta tersangka membawanya ke lokasi yang ditentukan,” katanya.

Lalu tak lama kemudian pelaku datang dengan membawa motor yang dilaporkan hilang. Kemudian bertransaksi dan petugas membekuknya.

Kepada petugas saat diperiksa keempat pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Mereka beraksi mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Pengakuan pelaku, pencurian itu yaitu sepeda motor didorong, selanjutnya distep oleh rekannya yang mengendarai sepeda motor lain.

Dijelaskan Didik, kawanan pelaku ini mengaku sebagai kawanan gerombolan bermotor yakni Brigez.

Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.