Terima Kue Mengandung Ganja, Mahasiswa Amerika Serikat Dibekuk BNNP Bali

Mahasiswa asal Puerto Rico Amerika Serikat (USA) berinisial JO (21) di pengungkapan kasus TP narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali  Kreneng Denpasar. (yani)

DENPASAR | patrolipost.com – Ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan ganja, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil mengendusnya juga. Demikian yang dialami mahasiswa asal Puerto Rico Amerika Serikat (AS) berinisial JO (21), yang dibekuk petugas  BNNP Bali, Kamis (25/6/2020) lalu.

“Mahasiswa ini kita bekuk setelah menerima paket berisi 5 potong kue mengandung ganja,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Bali, Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (4/8/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Agus Arjaya memaparkan, pelaku JO berhasil diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti informasi tentang adanya barang kiriman pos dari Bea dan Cukai Ngurah Rai berupa kue yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. Pada pukul 11.00 Wita, petugas melakukan control delivery atas paket pos tersebut ke daerah Sibang Kaja, Abiansemal.

Lalu, didapati tersangka JO pemilik paket kiriman tersebut. Petugas kemudian mendatangi dan bertanya terkait paket itu. JO mengakui bahwa dirinya baru saja menerima paket yang dikirimkan oleh temannya.

“Diakui isinya adalah kue coklat, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat sekitar.  Paket terdiri dari 1 buah kotak plastik warna merah, di dalamnya terdapat 5 potong kue coklat,” paparnya.

Agus Arjaya menjelaskan, setelah dicek paket kue coklat tersebut mengandung ganja dengan berat total 130,05 gram netto. Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan menyamarkan jenis barang kiriman secara fisik berupa adonan makanan.

“Tersangka mungkin tahu kalau ganja di Indonesia ilegal. Jadi ini buat menyamarkan dibentuk kue tradisional negaranya. Ini dikirim oleh keluarga tersangka dari negaranya,” jelasnya.

Sementara itu, pengiriman ganja  berbentuk kue ke Indonesia merupakan pertama kali. Pengemasannya pun dicampur pakaian, mainan dan sebagainya.

“Tersangkanya (JO) ini merupakan mahasiswa yang magang di Bali, di salah satu lembaga sosial di Sibang Abiansemal dan baru 6 bulan di Bali,” tambahnya.

Atas perbuatannya,  JO dijerat pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.