BNNP Bali Ungkap 4 Kasus Narkotika, 1 WNA, 3 WNI

Ekspos pengungkapan kasus TP narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali  Kreneng Denpasar, Selasa (4/8/2020). (yani)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam kurun waktu sebulan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali  ungkap 4 kasus tindak pidana (TP) narkotika. Dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, diamankan 4 tersangka terdiri dari 1 WNA dan 3 WNI. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (4/8/2020).

Kasus pertama terjadi pada tanggal 25 Juni 2020 lalu, dengan tersangka seorang WNA asal Amerika Serikat (USA) , JO (21) yang ditangkap dengan barang bukti berupa 5 potong kue yang diduga mengandung narkotika jenis ganja, seberat 130,05 gram netto.

Bacaan Lainnya

Agus Arjaya mengatakan, BNNP Bali menindaklanjuti informasi barang kiriman pos dari Bea dan Cukai Ngurah Rai dan menggunakan modus operandi pengelabuan pemberitahuan jenis barang berupa olahan makanan melalui kantor pos.

“Tersangkanya (JO) ini merupakan mahasiswa yang magang di Bali, di salah satu lembaga sosial di Sibang Abiansemal,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2020 BNNP Bali mengungkap kasus narkoba jaringan Riau – Bali. Kasus dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi ini terungkap setelah menindaklanjuti informasi dari Kabid Pemberantasan Riau dan Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta tentang dugaan adanya pengiriman narkotika berupa ganja ke Denpasar melalui salah satu jasa pengiriman yang dikirim melalui kargo Bandara Pekanbaru. Sehingga tersangka HL (31) berhasil ditangkap, beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1.956,19 gram brutto atau 1.893,99 gram netto.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2020, BNN menangkap tersangka yang berperan sebagai pengedar KS (40) asal Sidetapa Buleleng.

“Yang ketiga ini menarik, kami hadir untuk melindungi masyarakat semua. Kami berhasil mengungkap kasus sabu yang ada di daerah Buleleng, ini zona merah. Begitu sabu itu dikirim ke daerah Buleleng pasti melewati daerah tersebut. Ini sudah banyak informasi yang masuk ke kami di BNNP, dan kita jadikan target,” paparnya.

Sementara itu, dari tersangka diamankan barang bukti narkotika berupa Metamfetamina (sabu) dengan berat keseluruhan 11,91 gram brutto atau 8,41 gram netto. Dengan modus operandi mengedarkan narkotika secara langsung dan menyediakan tempat untuk mengonsumsi.

Tak berselang lama, pada tanggal 28 Juli 2020 BNNP Bali kembali menangkap seorang laki-laki berinisial AR (39), asal Patemon Buleleng. Petugas berhasil mengamankan 8 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 7,76 gram brutto atau 6,4 gram netto. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.