Pekerja Pembangunan Pabrik Garam ‘Kucing-kucingan’ dengan Satpol PP

Petugas Satpol PP Klungkung melakukan tindakan tegas dengan menyita peralatan kerja para pekerja pembangunan pabrik garam di Karangdadi, Kusamba, Dawan, Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kesabaran Sat Pol PP Kabupaten Klungkung rupanya sudah diubun ubun, dengan tingkah polah pemilik pabrik garam di Dusun Karangdadi, Kusamba, Dawan, Klungkung. Kegeraman mereka beralasan pasalnya mereka diajak main ‘kucing-kucingan’ oleh pemilik pabrik dengan tidak mengindahkan saran dan perintah yang sudah disepakati dalam penertiban yang dilakukan.

Sat Pol PP Klungkung hilang kesabarannya membuat mereka bereaksi tegas, akhirnya menyita sejumlah peralatan tukang di lokasi proyek. Kasat Pol PP, Putu Suarta SH ditemui Senin (3/8/2020) mengatakan, anak buahnya turun melakukan pengecekan ke lokasi proyek, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita, buruh proyek masih ditemukan mengerjakan proyek pembangunan pabrik garam yang tidak memiliki izin.

“Mereka kelewatan tingkahnya. Kalau diketahui ada petugas patroli, mereka sembunyi. Mereka pintar main ‘kucing-kucingan’,” tegas Suarta, disela sela kunjungan Menhub RI ke Nusa Penida.

Dengan ulah mereka, Putu Suarta segera memerintahkan anak buahnya turun melakukan sidak secara diam-diam pada malam hari ke lokasi pabrik garam tersebut, ternyata mereka pergoki para pekerja proyek masih bebal dengan melanjutkan proyek pabrik garam tersebut.

”Kami ambil sejumlah peralatan kerjanya dan kami minta mereka membuat surat pernyataan. Jika masih bandel bekerja, baru akan kami buatkan surat peringatan (SP) kedua,” jelas pejabat asal Lingkungan Pegending yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini sewot.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pabrik garam milik pengusaha asal Karangasem, tinggal di Ubud Gianyar ini, beberapa hari sebelumnya sempat pabriknya ditutup paksa oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Penutupan pabrik tersebut karena pabrik ini dituding melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Bali serta Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabuapten Klungkung, sehingga dengan tegas Bupati Suwirta saat itu meminta pemilik pabrik agar segera menghentikan kegiatannya membangun bangunan.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.