BPN Prabowo – Sandi Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA | patrolipost.com – Pasangan Capres/Cawapres 02 Prabowo – Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB, kurang 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu,” ujar Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu. Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili delapan pengacara. Saat mendaftar, selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo. Lalu ada Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum.

Seperti diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Sementara itu Amien Rais, anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pesimistis gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.

“Hari ini insya Allah kami sudah turun (mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan,” kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

Amien mengatakan, gugatan sengketa pemilu diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. “Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum,” ungkap Amien, yang Jumat (24/5) kemarin diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sebelumnya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa BPN Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke MK pada malam ini. Sandiaga mengungkapkan, Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, ditunjuk sebagai penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK. Berbeda dengan Amien, Sandi justru yakin bahwa upaya BPN dan tim akan membuahkan hasil yang positif. (kpc/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.