Camat Boleng Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Camat Boleng, Bonaventura Abunawan saat diperiksa di Polres Mabar.(doc)

KUPANG | Patrolipost.com – Camat Boleng, Bonaventura Abunawan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan Bonevantura Abunawan sebagai tersangka tertuang dalam surat dengan Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimum ter tanggal 16 Juli 2020.

Dalam dokumen surat penetapan tersangka yang diterima redaksi, Bonevantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 1e KUHP.

“Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, SH, MH di ruangan SUbdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.00 WIT,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol, Eko Widodo, S.I.K.

Sementara itu, Anton Ali, Kuasa hukum Bonaventura Abunawan mengakui belum mengetahui adanya surat pemanggilan atas kliennya yang kembali ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah ada penetapan kah? Kapan? Kami belum diberitahu soal itu. Masa kami tidak diberitahu. Mestinya pada waktu yang bersamaan harus di beritahukan kepada yang bersangkutan. Sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi” ujar Anton Ali Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam (21/7/2020)

Sebelumnya, pada 26 November 2019 lalu, Penyidik Kepolisian Daerah ( Polda ) Nusa Tenggara Timur menetapkan Bonaventura Abunawan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat pernyataan yang memuat tanda tangan serta cap jempol di atas Materai dari 22 Tu’a Golo se-Kecamatan Boleng.

Surat yang dimaksud merupakan Surat Kesatuan Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, di mana dalam surat tersebut berisi pernyataan serta tanda tangan dan cap jempol dari 22 Tua Golo se-Kecamatan Boleng akan hak dan batas tanah adat ulayat mbehel, termasuk meliputi tanah ulayat terlaing. Dalam Surat ini sendiri memuat keterangan mengetahui Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla.

Surat ini pun kemudian digunakan dalam sebuah perkara Perdata dengan No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan pihak pelapor, pihak Ulayat Terlaing dan pihak terlapor yakni Yohanes Usu, Laurensius Lambo, Fransiskus Lambo dan Ibrahim Bin Smahi. Lahan tersebut pun saat ini sudah di bangun PLTMG Rangko.

Penggunaan surat ini kemudian dipermasalahkan oleh pihak pelapor, yakni Tokoh adat Ulayat Terlaing dan kembali melaporkan pihak terlapor yakni Yohanes Usu, Laurensius Lambo, Fransiskus Lambo dan Ibrahim Bin Smahi. Dalam Surat laporan yang dibuat pada Tanggal 3 Oktober 2019 dan dengan nomor: LP/B/352/X/RES.1.9./2019/SPKT ini, Perwakilan ulyat terlaing, Bonefasius Bola melaporkan 4 orang terduga pengguna dokumen palsu yakni; Yohanes Usu, Laurensius Lambo, Fransiskus Lambo Dan Ibrahim Bin Smahi. Ke 4 orang ini diduga menggunakan dokumen palsu yang dilampirkan sebagai bukti di persidangan di pengadilan Negeri Manggarai Barat pada Bulan Oktober 2018 yang lalu, terkait sengketa kepemilikan lahan yang saat ini sudah di bangun PLTMG Rangko tersebut.

Dalam pengembangan laporan tersebut, Direskrimum Polda NTT pun menahan Bonaventura Abunawan sebagai tersangka pelaku pembuat surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Menjerite Rangko tersebut.

Bonavantura kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, dan dinyatakan bebas setelah permohanan praperadilan nya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor Surat 1 /Pid.Pra/2020/PN Kpg tertanggal 27 Januari 2020 yang memuat bahwa penetapan tersangka Bonevantura Abunawan tidak sah.

Kemudian pada 17 Pebruari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020 atas Bonaventura Abunawan. Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.

Sementara itu, Dion Pongkor SH sebagai Kuasa Hukum Pelapor, menyampaikan dukunganya terkait penetapan Bonaventura sebagai tersangka.

“kami mendukung Penetapan Tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka.

“Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali,” pintanya.

Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Manggarai Barat telah menghambat kemajuan Kabupaten Manggarai Barat yang dinobatkan sebagai kawasan wisata Premium.

“Kami mengimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah yang bertujuan untuk mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini,” pungkasnya.(334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.