Wow! Kakak Beradik Curi Perhiasan Emas Senilai Rp52 Juta

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) dua gelas emas curian kakak beradik, RA (18) dan VK (16). Sementara kalung beserta cincin emas sudah dijual oleh tersangka. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi pencurian dilakukan dua bersaudara yang masih berstatus pelajar berinisial RA (18) dan adiknya VK (16). Kakak beradik ini mencuri perhiasan emas milik Ni Komang Sylvialioni (23) di rumahnya, Jalan Trengguli Gang IV B Nomor 42 Denpasar Timur (Dentim), Senin (13/7/2020) pukul 20.00 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp52 juta.

Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor; LP/40/VlI/RES.1.8/2020 /Bali/Resta Dps/Polsek Dentim, tgl 14 Juli 2020.

Dalam laporannya itu, korban mengaku kehilangan satu kalung emas, dua gelang dan satu cicin emas yang ditaruh di dalam laci lemari kamarnya. Saat itu pintu kamar tidak terkunci dan saat itu juga ada saudaranya yang bertamu ke rumahnya. Korban sempat menanyakan hal itu kepada suaminya, ibu kandungnya dan kepada saudaranya yang lain namun tidak ada yang tau. Sehinga keesokan harinya ia melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dentim.

“Korban bertanya kepada keluarganya tetapi tidak ada yang tau. Sehingga ia lapor ke Polsek dan kita tindak lanjuti lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi-saksi dan kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada kedua pelaku. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal kedua pelaku di seputaran Jalan Pulau Saelus dan menginterogasi keduanya.

Awalnya, mereka tidak mengakui perbuatan jahat tersebut. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, kakak beradik itu akhirnya mengakui perbuatan mereka sehingga diamankan ke Mapolsek Dentim.

“Awalnya, mereka tidak mengakui, tetapi kami tidak percaya begitu saja. Karena ada saksi yang melihat mereka berdua di rumah korban, sehingga terus kita interogasi akhirnya mereka mengakui aksi pencurian tersebut,” terangnya.

RA yang mengambil perhiasan itu dengan gampang lantaran pintu kamar tidak terkunci. Selanjutnya perhiasan kalung dan cincin emas itu dijual bersama adiknya VK di sepuataran Jalan Watu Renggong. Sementara dua gelang emasnya dititip ketemannya dan telah diamankan sebagai barang bukti.

“Sedangkan perhiasan yang sudah dijual, sedang kami cari,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.