Wanita Australia Pembunuh Polisi Aipda Wayan Dideportasi

Wanita pembunuh polisi Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor (50) dideportasi ke negaranya, Jumat (17/7/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menghirup udara bebas, wanita Australia pembunuh polisi Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor (50) dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (17/7) pukul 09.00 Wita. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan, Sara Connor tidak langsung terbang ke Australia dari Bali dikarenakan belum adanya penerbangan ke Australia dari Bali.

Rutenya, dari Bali ke Jakarta kemudian dari Jakarta transit ke Malaysia. Baru dari Malaysia terbang ke Australia. Sara Connor dibawa ke Bandada I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, ia terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia, baru dari Jakarta menggunakan Malaysia Airlines.

“Dia bebas berayarat dari Lapas Perempuan kelas II A Denpasar pada Kamis (16/7). Alasan lain, mantan terpidana pembunuhan polisi ini dideportasi dikarenakan izin tinggalnya di Indonesia sudah habis,” ungkapnya.

Sara dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2016 setelah membunuh Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Rabu (17/8) 2016 dini hari. Ia bebas lebih cepat dari waktu yang seharusnya pada tahun 2021 karena sudah memenuhi syarat. Ia bebas murni pada 20 Agustus 2021 nanti, tapi karena dia memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 13 bulan 10 hari sehingga dia bisa bebas saat ini.

Sara yang pernah menjadi sorotan masyarakat Bali ini karena menganiaya seorang polisi hingga tewas sudah mendapatkan remisi sejak tahun 2017. Dia mendapat remisi pada tahun 2017 sebanyak 2 kali masing-masing remisi umum satu bulan dan remisi Natal dua bulan. Pada tahun 2018, ia kembali mendapat remisi dua kali masing-masing remisi umum 3 bulan dan remisi Natal satu bulan. Pada tahun 2019, ia juga mendapatkan remisi umum 4 bulan, remisi Natal satu bulan dan remisi tambahan pembuka tahun satu bulan 10 hari. Jadi total remisi yang diteima 13 bulan 10 hari. “Dia telah memenuhi syarat setelah mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik. Selama 6 bulan dia sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) di Lapas dan dia menjalaninya dengan baik. Setelah berhasil menjalani proses sebagai tamping, dia diangkat sebagai pemuka yang bertugas membantu petugas pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan,” terang Surya Dharma.

Dia berhasil sebagai Pemuka sehingga berhak mendapat revisi tambahan. Sara Connor diserah terimakan dari Lapas Perempuan kelas II A Denpasar kepada pihak Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pihak Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia terkait, pihak Konjen sudah memberikan paspor emergency untuk Sara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.