Warga Datangi Mapolres Buleleng, ”Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar”

Belasan warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar mendatangi Mapolres untuk menanyakan kasus dugaan korupsi dana desa yang dianggap jalan di tempat. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Gerah kasus korupsi dana desa tahun 2019 tak kunjung jelas, belasan warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, mendatangi Mapolres Buleleng, Selasa (14/7/2020). Kedatangan warga bertujuan untuk mendesak kepolisian agar kasus yang dilaporkan bulan lalu segera dituntaskan.

”Tuntaskan dugaan korupsi dana desa Rp1 miliar. Jika tidak, kami akan mencabut laporan jika polisi tidak serius menanggapinya,” ujar warga di depan Mapolres.

Kedatangan 15 warga itu awalnya sempat tertahan di luar Mapolres. Hanya 3 orang yang diperkenankan masuk ke ruang Unit Tipikor untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar tahun 2019 yang diduga jalan di tempat. Bahkan, warga semakin gerah saat mengetahui proyek mangkrak tahun 2019 yang ditangani Unit Tipikor Polres Buleleng justru dilanjutkan oleh pihak desa pada bulan Juli 2020.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa bermula dari APBDes tahun 2019 yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Salah satu rencana pembangunan fisik yakni senderan jalan dan pengerjaan bak penampungan air minum. Dua proyek itu masing-masing menelan anggaran sesuai RAB sebesar Rp 240 juta untuk senderan jalan sepanjang 87 meter dan Rp 210 juta untuk pembangunan bak penampungan air di tiga lokasi di Banjar Dinas Konci, Banjar Dinas Pangus Sari dan Banjar Dinas Uma Sendi.

Seorang perwakilan warga, Putu Raja, mengeluhkan cara kerja Unit Tipikor Polres Buleleng. Bahkan menyebut sangat lamban dan cenderung mengulur hingga tidak ada kejelasan.

“Dari penyidik kami mendapat penjelasan katanya sudah maksimal memproses kasus tersebut,” kata Raja.

Sebagai pelapor, Raja juga mengaku bertanya pada penyidik soal proyek yang masih dalam perkara hukum namun proyek tersebut tetap jalan dan tidak dihentikan.

“Apa bisa proyek yang semestinya tuntas tahun 2019 dengan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2019 lalu masih bisa tetap jalan di tahun 2020,” ujarnya.

Atas anggapan lamban itu, Raja mengancam akan mencabut laporan namun oleh pihak penyidik di Unit Tipikor diminta menunggu.

“Tetap akan kami cabut laporan,” tegasnya.

Usai di Polres Buleleng, belasan warga Desa Tigawasa itu menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Di tempat ini, Putu Raja Cs ditemui Kasi Intelijen Kejari, Anak Agung Jayalantara,Kasi Datun, Ali Munip dan Kasi Barang Bukti Putu Agus Eka Sabana.

Di Kejaksaan, mereka menyampaikan laporan dan registrasi untuk ditindak lanjuti. Kasi Intelijen, Anak Agung Jayalantara mengatakan, laporan warga itu diterima dan akan dilakukan telaah sesui SOP yang berlaku setelah itu akan diterbitkan surat perintah tugas untuk mengumpulkan data.

“Nanti juga kami akan berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres untuk mendalami sejauh mana penanganan termasuk langakah hukum apa yang sudah diambil,” jelas Agung.

Jika sudah jelas dan secara etika akan diselesaikan saat itu juga. Namun jika belum ada progres hukum, tentu kasus itu akan diambil alih.

“Memang ada pengaduan cukup banyak, bisa saja salah satunya kita ambil alih. Artinya tidak semua kasus tersebut. Lihat saja nanti hasil koordinasi baru kami ambil tindakan hukum,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Unit Tipikor sejauh ini masih melakukan penanganan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Tigawasa, Banjar tahun 2019 lalu.Termasuk meminta hasil pemeriksaan dari BPKP. Selain itu, Sumarjaya juga menyinggung ancaman warga yang akan mencabut laporan yang dianggap jalan di tempat.

“Kami masih menunggu itu (laporan BPKP) dulu, nanti dikembangkan lagi. Semua masih dalam proses,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.