Curi Kamera CCTV, Warga Prancis Terancam Dijemput Paksa

Pria Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri satu unit kamera CCTV di cafe Jalan Umalas I Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

DENPASAR | patrolipost,com – Seorang pria berpaspor Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat mencuri satu unit kamera CCTV di sebuah cafe di Jalan Umalas I Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/6/2020) pukul 03.00 Wita.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijemput paksa polisi. Sebab, residivis kasus narkoba ini tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung terkait laporan dugaan pencurian kamera CCTV tersebut.

“Untuk terlapor orang asing itu sudah kami panggil namun belum juga datang memenuhi panggilan. Nanti akan kami panggil lagi. Kalau sampai tiga kali panggilan tidak datang, sudah pasti kita jemput paksa,” ungkap Kasat Rekrim Polres Badung, AKP Lourens, Senin (13/7/2020).

Sementara untuk saksi-saksi telah diperiksa tiga orang, baik korban maupun orang yang mengetahui kejadian tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Pria yang divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada September 2014 atas kepemilikan kokain itu dilaporkan ke Polres Badung oleh pemilik cafe, Ni Nengah Metri (55) dengan tuduhan pencurian.

Dalam laporannya nomor; Laporan Aduan/122/VI/2020/SPKT/Res Badung, Jumat (19/6) siang itu, Metri menceritakan, bahwa pada pukul 03.00 Wita, ia mendapat telepon dari Soleman Kauki Landing, seorang tukang yang bekerja di cafenya tersebut. Soleman menceritakan, bahwa ada orang asing yang masuk ke cafe miliknya, lalu menanyakan di mana kasir, kunci pintu dan kabel kepada Soleman. Lantaran Soleman mengaku tidak tahu karena dirinya sebagai tukang, sehingga orang asing itu lalu keluar melalui pintu depan. Selanjutnya pelaku mengambil sebuah kamera CCTV di pintu samping depan. Metri berharap polisi segera menangkap pelakunya dan diproses secara hukum.

Menariknya, aksi pelaku mengambil kamera CCTV itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman kamera CCTV tersebut, terlihat pelaku datang bersama sejumlah orang dengan mengendarai mobil dan satu unit sepeda motor. Rayan diduga bersama adik perempuannya Jenna Bitar, pemilik cafe Organik. Bahkan, dua hari sebelum kejadian itu, Jenna sempat datang dan foto – foto suasana di dalam cafe itu. Namun hanya Rayan yang keluar dari mobil sambil membawa sesuatu untuk mencongkel pintu samping depan. Lantaran tidak berhasil membuka pintu tersebut, ia sempat menendang pintu sebanyak tiga kali lalu masuk melalui pintu bagian samping selatan. Setelah itu, ia keluar mengambil potongan linggis yang ada di lokasi kejadian untuk memukul dan menarik kabel kamera CCTV. Setelah kabelnya putus, pelaku mengambil kamera CCTV itu. Merasa dirugikan, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.