Jaksa Agung RI Tinjau Aset Rampasan Negara, Puri Cempaka

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta
Jaksa Agung RI, DR ST Burhanuddin saat meninjau Puri Cempaka sebagai aset rampasan negara di Klungkung, Sabtu (11/7/2020).

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jaksa Agung RI, DR ST Burhanuddin SH MM MH secara mendadak meninjau salah satu aset rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Sabtu (11/7/2020). Aset rampasan itu berupa Puri Cempaka, Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra SH MH.

DR ST Burhanuddin datang sekitar pukul 8.00 Wita dan disambut Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta serta Kajari Klungkung, Otto Sompotan SH dan seluruh jajaran Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Klungkung yang sudah menanti di bangunan yang dikenal dengan sebutan Puri Cempaka.

Pada kesempatan ramah tamah antara pucuk pimpinan Klungkung dengan Jaksa Agung RI ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memohon bangunan Aset Puri Cempaka dijadikan Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung.

Hal itu diungkapkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat diminta keterangannya usai kunjungan Jaksa Agung RI ini.

”Kita tadi langsung memohonkan bangunan aset sitaan rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung ini direncanakan dijadikan Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung,” kata Suwirta.

Dipaparkan Suwirta, Jaksa Agung pada hari libur, Sabtu (11/7/2020) berkenan datang ke Kabupaten Klungkung khusus meninjau aset rampasan dan ia melihat langsung aset rampasan tersebut.

”Kita sudah sampaikan dan sudah melayangkan surat untuk dimohonkan bangunan ini dijadikan Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung,” harap Suwirta.

Jika tidak ada halangan, dalam waktu berjalan Pemkab sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung maka aset ini akan dijadikan untuk rumah singgah para tenaga medis sehingga tidak memerlukan tempat sewa lagi.

”Untuk itu kita akan rawat aset ini apalagi nanti berkenan Jaksa Agung menghibahkan aset ini kepada pemerintah daerah,” ujar Bupati Suwirta .

Lebih jauh dikatakan Bupati Suwirta, terkait permohonan ibah aset, tadi Jaksa Agung sudah menugaskan Jaksa Agung muda diberikan mandat dan tugas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tapi rasanya Jaksa Agung Muda maupun Kajati dan Kajari tadi sudah bisa merestuinya, ya itu yang harapan kami,” terang Bupati Suwirta optimis. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.