Ditinggal Ronda, Istri Malah ‘Kuda-kudaan’ di Kamar dengan Dukuh Desa

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto
Oknum dukuh desa tertangkap basah berselingkuh dengan istri warganya sendiri. Perbuatan tak senonoh itu terjadi saat sang suami tugas ronda malam.(ilustrasi)

SLEMAN | patrolipost.com – Oknum dukuh Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, berinisial DP (50) tertangkap basah berselingkuh dengan Ar (40), istri warganya sendiri. Perbuatan itu dilakukan di rumah Ar, saat suaminya sedang ronda malam. Atas tindakannya tersebut, warga menuntut dukuh mundur dari jabatannya.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus ini berawal saat suami Ar, pada malam itu mendapat giliran ronda. Setelah suami Ar pergi ronda, dukuh tersebut dengan sembunyi-sembunyi mendatangi rumah Ar.

Namun, gerak-geriknya sudah diamati oleh warga. Sebab, warga sudah lama curiga adanya perselingkuhan tersebut. Hanya saja, belum memiliki bukti kuat.

Setelah memastikan dukuh mereka di dalam rumah Ar, warga kemudian memberitahukan kepada suami Ar dan selanjutnya mendatangi rumah itu. Saat itu, istri Ar dan dukuh sedang berada di kamar. Kaget suami Ar datang bersama warga, dukuh tersebut sembunyi di bawa tempat tidur, tetapi tetap diketahui oleh warga. Ar dan dukuh itu pun mengakui perbuatannya.

Warga kemudian meminta DP mundur dari jabatannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Tuntutan warga itu dipenuhi oleh DP. Untuk proses pemberhentian, saat ini pemerintah Desa Tamanmartani, Kalasan, masih menunggu surat pengajuan pengunduran diri dukuh tersebut.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tamanmartani, Kalasan, Tomi Nugraha mengatakan, untuk proses pemberhentian aparatur desa, sesuai mekanisme harus ada surat pengajuan pengunduran diri. Setelah itu, akan segera konsultasi dengan Camat dan BPD Tamanmartani. Sebab, harus menyiapkan pelaksana tugas (Plt).

“Dukuh itu memang bersedia mundur, tapi sampai saat ini belum mengajuka surat pengunduran diri,” katanya, Jumat (10/7/2020).

Sementara, untuk proses hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Puwanto mengatakan, peristiwa yang terjadi pada, Rabu (8/7/2020) pukul 01.00 WIB, antar Dukuh DP dengan AR merupakan kasus delik aduan. Baru bisa memprosesnya jika ada laporan. Jika tidak ada, maka kasus tersebut tidak bisa diproses hukum. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.