WNA Penganiaya Polisi di Jakarta Dibekuk di Bali

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan
Petugas menginterogasi Umeh Tobena Camilo (34) warga negara asing yang menganiaya polisi.(ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Berakhir sudah pelarian Umeh Tobena Camilo (34) dari pengejaran anggota Polda Metro Jaya. Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyerangan terhadap anggota Polri di Jakarta dibekuk oleh tim gabungan Polda Metro Jaya bersama anggota Dit Reskrimum Polda Bali dan anggota Sat Reskrim Polres Buleleng di Hotel Grand Surya Seririt, Kabupaten Buleleng, Minggu (5/7/2020) malam.

Penangkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang itu tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap saat bersama seorang perempuan asal Nigeria bernama Connel (27).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya koordinasi dengan rekan anggota Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya target yang berada di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Satu langsung melakukan lidik di wilayah Buleleng. Setelah melakukan penyisiran akhirnya Opsnal mendapati WNA itu di Hotel Grand Surya lalu bersama dengan anggota Polda Metro Jaya melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap anggota polisi di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena lokasi penganiayaan itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga pelaku akan dibawa ke Jakarta untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Rencananya, hari ini akan dibawa Jakarta. Polda Metro yang tangani di sana. Kita hanya back up bantu penangkapannya saja,” katanya.(007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.