Kelurahan Ubung Gelar PKM Mandiri

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara mandiri. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Terdapatnya kasus Covid-19 salah satunya klaster pedagang tempe membuat pihak Kelurahan Ubung mengambil langkah sigap melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) secara mandiri. Kegiatan PKM telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2020.
Dikonfirmasi Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, Sabtu (4/7) menjelaskan bahwa pelaksanaan PKM mandiri ini tidak terlepas dari keberadaan kasus Covid-19 di Kelurahan Ubung dengan satu orang warga meninggal dunia. Hal ini tentu membuat kami melakukan berbagai langlah-langkah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kelurahan Ubung. Peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terelepas dari kalster pedagang pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Senggol Pidada. Salah satu pedagang yang berdomisisli di Kelurahan Ubung terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Tentu langkah antisipasi telah kami lakukan disinfektan tracking dan rapid tes maupun swab. Jika ditemukan hasil tes ini reaktif dan positif kami melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat. Yang diawasi satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing. Terkait rentang waktu pelaksanaan PKM mandiri yang melibatkan unsur pecalang, linmas, sekaa teruna, relawan, warga masyarakat dan ketua kelompok ini menurut Ariyanta belum di tetapkan dan melihat curva penyeberan covid-19 di Kelurahan Ubung. “Untuk batas waktu PKM mandiri ini belum ditentukan dan kami bersama satgas harus melihat curva melandai penyebaran virus corona baru akan kami lakukan evaluasi dan pemberhentian pelaksanaan PKM ini,” ujarnya. Salah satunya PKM di Banjar Batur sebagai salah satu upaya kami dan lingkungan setempat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 disertai dengan edukasi rutin kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Disamping itu pendataan warga keluar masuk kelurahan ubung juga kami lakukan sebagai langkah antisipasi. Jikalau ada warga masuk kelurahan ubung yang baru datang dari luar daerah Bali wajib melapor kepada satgas kelurahan serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Seperti di lingkungan Pucuk Sari Ubung yang rutin kami pantau dan mengharapkan peran serta masyarakat setempat untuk melapor diri jika datang dari luar daerah dan diharapkan melakukan isolasi mandiri. Sebelum pelaksanaan PKM mandiri ini pihaknya juga telah rutin melakukan sosialisasi baik dilingkungan banjar hingga di pasar rakyat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak hingga wajib masker. “Kami berharap dalam pelaksanaan PKM mandiri ini mampu melandaikan curva penyebaran virus corona serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan melibatkan beberapa unsur tersebut dalam pelaksanaannya,” ujarnya. (HumasDps/Cr02)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.