Kasus Covid 19 di Klungkung Bertambah, Bupati Perpanjang Tanggap Darurat

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta
Suasana rapat perpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Klungkung selama satu bulan kedepan. (ketut sugiana)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung satu bulan kedepan. Perpanjangan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/6/2020)

Masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020. Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta diantaranya, data terakhir pertanggal 26 Juni 2020, Klungkung mencapai total 143 kasus positif Covid-19. 87 persen adalah kasus transmisi lokal. Untuk pasien yang sembuh berjumlah 56 orang, dan yang masih dalam perawatan sebanyak 87 orang.

Dalam Arahannya, I Nyoman Suwirta menyampaikan semenjak mulai dibuka Pasar Umum Galiran Klungkung, pihaknya sudah memerintahkan dinas terkait untuk memperketat lagi protokol kesehatan di Pasar Galiran, dan Pasar Seni Semarapura karena transmisi lokal tersebut penyebarannya adalah di pasar.

”Semua pintu masuk ke pasar harus dijaga lebih ketat. Untuk petugas yang berjaga di pasar agar setiap pedagang yang masuk pasar harus menunjukkan hasil rapidnya, jika tidak, suruh pulang. Untuk pembeli juga tetap disuruh menggunakan masker dan dicek suhu tubuh mereka,” tegas Suwirta.

Bupati Suwirta juga mengapresiasi seluruh satgas Covid yang ada di masing-masing Desa Adat karena sudah bekerja dengan maksimal dalam menekan penyebaran virus Corona tersebut. Untuk semua jenis bantuan pemerintah, Suwirta berharap seluruh bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Kepada seluruh Kepala OPD dan seluruh Satgas Gotong Royong Desa Adat, Bupati Suwirta juga mengingatkan dalam menghadapi transmisi lokal, protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instasi supaya lebih diperketat lagi. Setiap pintu masuk harus diisi tempat mencuci tangan dan termogun sebagai sarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Forkompinda Klungkung, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, para Asisten, serta Kepala OPD Pemkab Klungkung.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.