Puluhan Pendatang Asal NTB Dipulangkan Paksa

Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta
Petugas Satpol PP menginterogasi para pendatang asal NTB yang masuk ke Kabupaten Klungkung, Bali, tanpa surat keterangan rapid test, Senin (29/6/2020). (ketut sugiana)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebanyak 20 orang warga penduduk pendatang (Duktang) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk ke Klungkung tanpa mengantongi surat keterangan rapid test. Kedatangan mereka mendapat perhatian dari Pecalang dan Babinsa dan melaporkan kasus tersebut kepada Satpol PP Klungkung.

Begitu mendapatkan laporan warga, Satpol PP Klungkung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Senin (29/6/2020) melakukan pendataan, dan memulangkan mereka kembali ke kampung halamannya.

“Kita terpaksa memulangkan sejumlah pendatang. Ada sekitar 20 orang yang semuanya berasal dari Kabupaten Bima, NTB, apalagi mereka tidak mengantongi surat keterangan rapid tes dan surat perjalanan,” ujar Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta.

Lebih jauh Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta memaparkan, pihaknya mengamankan 20 warga karena ada keluhan dari masyarakat. Para pendatang tersebut, di antara mereka ada yang melakukan pesta miras di sekitar gudang bawang, Pasar Galiran, Klungkung.

“Namun pada malam hari, saat akan kita amankan, mereka justru kabur, melarikan diri,” ujar I Putu Suarta.

Dipaparkan I Putu Suarta, pada Senin (29/6/2020) pagi, Satpol PP dan pihak Kelurahan Semarapura Kelod bersama Pecalang, kembali menyusuri keberadaan Duktang yang sempat meresahkan tersebut.

Akhirnya Tim Gabungan berhasil mengendus keberadaan mereka yang diketahui sebagai petani bawang asal Kabupaten Bima, NTB yang baru tiba di Klungkung, Sabtu (27/6/2020) lalu.

Mereka tiba di Klungkung untuk ikut mengangkut bawang yang dijualnya dari Bima ke Pasar Galiran.

Fatalnya, mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, ternyata mereka semuanya juga tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri dan surat keterangan hasil rapid test sesuai ketentuan protokol kesehatan. Para duktang ini akhirnya diamankan Satpol PP Klungkung untuk dipulangkan.

“Kita sangat menyayangkan mereka bisa lolos menyebrang ke Bali tanpa mengantongi surat keterangan rapid test dengan situasi seperti ini, sesuai dengan aturan yang berlaku kami terpaksa memulangkan mereka kembali,” tegas I Putu Suarta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.